JAKARTA – Proses hukum dalam perkara Nomor 157/Pid.B/2025/PN.Jaksel kembali menjadi sorotan setelah tim kuasa hukum pemohon, Ike Kusumawati, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/3/2026), kuasa hukum pemohon, Erdi Surbakti, mengungkap adanya dugaan rekayasa sistematis dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Menurut Erdi Surbakti, timnya menemukan sejumlah hal baru atau novum yang dinilai berpotensi memengaruhi penilaian terhadap perkara tersebut. Selain itu, pihaknya juga menduga terdapat pemalsuan alat bukti hingga indikasi pemufakatan jahat yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara sebelumnya.
“Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari jaksa atas permohonan PK yang kami ajukan atas nama Ike Kusumawati. Namun, dalam jawabannya jaksa pada prinsipnya menolak permohonan tersebut,” ujar Erdi Surbakti kepada awak media usai persidangan.
Erdi menjelaskan, pihaknya sempat berharap majelis hakim dapat memberikan kebijakan tertentu terkait keberadaan satu dokumen elektronik yang menurut tim kuasa hukum merupakan novum penting dalam perkara ini. Dokumen tersebut, kata dia, berkaitan langsung dengan materi pembuktian yang sebelumnya digunakan dalam proses persidangan perkara pokok.
“Kami berharap ada penetapan dari majelis agar dokumen elektronik tersebut dapat dikeluarkan atau dihadirkan dalam proses persidangan PK. Namun pada prinsipnya majelis belum mengabulkan permohonan tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum tetap berupaya mencari solusi agar dokumen yang dimaksud dapat dipertimbangkan dalam persidangan selanjutnya. Erdi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak lembaga pemasyarakatan, guna memastikan dokumen tersebut dapat dihadirkan secara sah dalam proses hukum.
Di sisi lain, Erdi juga menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya, jaksa penuntut umum menilai pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan terkait pengeluaran dokumen yang dimaksud. Hal serupa, menurut dia, juga disampaikan dalam pertimbangan majelis hakim yang menyatakan keterbatasan kewenangan dalam konteks tersebut.
“Dalam konteks ini, baik jaksa maupun majelis hakim menyampaikan bahwa kewenangan mereka terbatas terkait dokumen tersebut. Karena itu kami masih mencari mekanisme hukum yang memungkinkan dokumen tersebut bisa dihadirkan dalam sidang PK berikutnya,” katanya.
Erdi menambahkan, agenda sidang berikutnya rencananya akan memasuki tahap pemeriksaan ahli. Pada tahap tersebut, tim kuasa hukum akan menghadirkan ahli yang diharapkan dapat menjelaskan secara teknis terkait dugaan adanya bukti palsu dalam perkara yang menjerat kliennya.
“Dalam perkara ini kami menduga ada beberapa alat bukti yang tidak autentik atau diduga palsu. Hal itu akan kami konfirmasi dalam persidangan melalui keterangan ahli sehingga majelis hakim dapat menilai secara objektif,” ujarnya.
Tim kuasa hukum bahkan menduga proses hukum yang dialami Ike Kusumawati mengandung unsur kriminalisasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan tersebut, menurut mereka, didasarkan pada temuan-temuan baru yang diperoleh setelah perkara memasuki tahap peninjauan kembali.
Namun demikian, hingga kini pihak jaksa penuntut umum tetap pada posisinya dengan menolak dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan PK. Penolakan tersebut disampaikan dalam jawaban resmi jaksa yang dibacakan dalam persidangan.
Majelis hakim yang memeriksa perkara PK ini belum memberikan putusan ataupun penilaian substantif atas pokok permohonan. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli serta pendalaman terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
Proses peninjauan kembali merupakan mekanisme hukum luar biasa yang dapat diajukan apabila ditemukan keadaan baru (novum), adanya kekhilafan hakim, atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Karena itu, setiap bukti baru yang diajukan akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menentukan arah putusan perkara tersebut.
Dengan masih berlangsungnya rangkaian persidangan PK ini, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai berbagai dalil, bukti baru, serta keterangan ahli yang diajukan oleh para pihak dalam perkara yang tengah menjadi perhatian tersebut.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































