Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dokter Richard Lee. (Dok-SindoNews)

Foto: Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dokter Richard Lee. (Dok-SindoNews)

JAKARTA – Proses hukum terhadap dokter sekaligus kreator konten kecantikan Richard Lee masih terus berjalan. Hingga Senin (9/3/2026), pihak kepolisian menyatakan belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang melaporkan dugaan pelanggaran terkait informasi atau aktivitas yang dinilai merugikan konsumen.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi dari pihak kuasa hukum Richard Lee terkait upaya penangguhan penahanan.

“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, Richard Lee saat ini menjalani masa penahanan di rumah tahanan milik Polda Metro Jaya bersama sejumlah tahanan lain yang tengah menjalani proses hukum. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan atas laporan yang tengah ditangani penyidik.

Meski demikian, kepolisian memastikan seluruh hak dasar tersangka tetap dipenuhi selama berada di dalam tahanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perlakuan terhadap setiap orang yang berstatus sebagai tersangka.

“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap diberikan sebagaimana tahanan lainnya. Termasuk hak untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan, seperti berpuasa dan sahur,” kata Budi.

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada keluhan yang disampaikan oleh tersangka terkait kondisi selama menjalani masa penahanan.

Sebelumnya, penyidik dari Polda Metro Jaya memutuskan menahan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 6 Maret 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Budi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan penyidik, salah satunya terkait tindakan yang dinilai berpotensi menghambat jalannya proses penyidikan.

“Berdasarkan pertimbangan penyidik, tindakan tersangka yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan menjadi salah satu alasan dilakukannya penahanan,” ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.

Menurut keterangan kepolisian, pada tanggal tersebut tersangka tidak hadir tanpa memberikan penjelasan kepada penyidik. Pada waktu yang sama, yang bersangkutan diketahui melakukan aktivitas siaran langsung melalui akun media sosialnya.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Pada hari yang sama yang bersangkutan diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok,” jelas Budi.

Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa Richard Lee sempat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai bagian dari proses hukum yang dijalani.

Dalam catatan penyidik, Richard Lee tidak hadir dalam jadwal wajib lapor yang telah ditentukan pada 23 Februari 2026. Ketidakhadiran serupa juga terjadi pada jadwal wajib lapor berikutnya pada 5 Maret 2026.

“Tersangka juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret tanpa alasan yang jelas kepada penyidik,” kata Budi.

Kondisi tersebut, menurut kepolisian, turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam mengambil langkah penahanan terhadap tersangka.

Hingga kini, penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee masih terus berlangsung di Polda Metro Jaya. Penyidik menyatakan akan terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna mengungkap secara utuh perkara yang dilaporkan.

Kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Richard Lee belum menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan maupun langkah hukum lain yang akan ditempuh dalam menghadapi proses penyidikan tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal Milik WNA Rusia di Bali
OTT Pekalongan Ungkap Celah Tata Kelola Daerah, KPK Ingatkan Bahaya Benturan Kepentingan
Kasus Wanprestasi Proyek Properti Bergulir di PN Jakpus, Sidang Ditunda Karena Tergugat Absen
Jaksa Yakin Ada Suap Rp60 Miliar ke Hakim, Rp32 Miliar Disebut Mengalir ke Majelis
Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Tim Gabungan Diterjunkan Ungkap Pelaku dan Motif
Indonesia Berduka: Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun Usai Perjuangan Panjang Melawan Kanker Ginjal 
Sidang PK Ike Kusumawati Memanas, Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Bukti
Penggerebekan Hotel di Tanah Abang, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Sita 3 Kg Ganja
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 11:55 WIB

Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WIB

Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal Milik WNA Rusia di Bali

Senin, 9 Maret 2026 - 00:38 WIB

OTT Pekalongan Ungkap Celah Tata Kelola Daerah, KPK Ingatkan Bahaya Benturan Kepentingan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:54 WIB

Kasus Wanprestasi Proyek Properti Bergulir di PN Jakpus, Sidang Ditunda Karena Tergugat Absen

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:35 WIB

Jaksa Yakin Ada Suap Rp60 Miliar ke Hakim, Rp32 Miliar Disebut Mengalir ke Majelis

Berita Terbaru