KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang diusulkan menjadi salah satu calon daerah percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Provinsi Banten. Usulan tersebut merupakan bagian dari program yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi di tingkat daerah.
Sebagai langkah awal dalam proses penilaian, tim dari KPK melaksanakan kegiatan observasi terhadap Kota Tangerang sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi. Kegiatan ini digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (10/3/2026), dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa masuknya Kota Tangerang sebagai salah satu kandidat daerah percontohan antikorupsi merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah. Menurutnya, kepercayaan tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen integritas di seluruh jajaran pemerintahan.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang dipercaya mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu kota calon percontohan antikorupsi. Mudah-mudahan hal ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Sachrudin dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, aparatur sipil negara memiliki tanggung jawab moral karena keberadaan pemerintah daerah dibiayai oleh masyarakat melalui pajak dan berbagai kontribusi lainnya.
“Kita semua digaji oleh masyarakat. Karena itu kewajiban kita adalah memberikan pelayanan terbaik. Laksanakan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta kembalikan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang maksimal,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa penetapan suatu daerah sebagai kabupaten atau kota antikorupsi tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui serangkaian tahapan penilaian yang komprehensif dan berlapis.
Tahapan awal dimulai dari proses seleksi berdasarkan sejumlah indikator kinerja pemerintahan. Beberapa indikator tersebut di antaranya nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), penilaian pelayanan publik dari Ombudsman, serta tingkat maturitas dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa apa yang tertulis dalam dokumen benar-benar tercermin dalam praktik di lapangan. Karena itu kami tidak hanya melihat data administratif, tetapi juga melakukan observasi langsung,” kata Kunto.
Ia menambahkan bahwa proses observasi juga melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, KPK turut mengundang berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, kalangan akademisi, mahasiswa, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil, untuk memberikan pandangan serta masukan terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.
Partisipasi publik tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi integritas birokrasi dan kualitas pelayanan publik di daerah yang diusulkan.
“Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat apakah sistem yang dibangun oleh pemerintah daerah sudah benar-benar dirasakan manfaatnya atau belum,” jelasnya.
Lebih lanjut Kunto menyampaikan bahwa setelah tahapan observasi selesai dilakukan, KPK tidak serta-merta menetapkan daerah tersebut sebagai kota antikorupsi. Sebaliknya, lembaga antirasuah itu akan melakukan proses pendampingan kepada pemerintah daerah guna memperbaiki berbagai aspek yang masih memerlukan penguatan.
Pendampingan tersebut meliputi peningkatan sistem pencegahan korupsi, penguatan transparansi pengelolaan anggaran, perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Apabila seluruh indikator penilaian terpenuhi dan perbaikan yang diperlukan telah dilaksanakan, maka daerah tersebut berpeluang ditetapkan secara resmi sebagai kabupaten atau kota percontohan antikorupsi.
Program percontohan ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan di tingkat daerah.
Dengan masuknya Kota Tangerang dalam daftar calon daerah percontohan, pemerintah daerah bersama masyarakat kini dihadapkan pada tantangan untuk menjaga konsistensi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































