Jakarta — Kuasa hukum warga Tangki 1000 Kota Batam melaporkan dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Punggur, Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perusakan hutan tersebut diduga melibatkan perusahaan PT Batamas Indah Permai serta sejumlah pihak lain.
Advokat Eduard Kamaleng selaku kuasa hukum warga mengatakan laporan itu diajukan atas nama 103 warga yang sebelumnya tinggal di wilayah Bukit Villa Tangki 1000, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Menurut Eduard, persoalan bermula ketika warga mendapat tawaran relokasi dari pihak yang mengatasnamakan PT Batamas Indah Permai pada awal Agustus 2022. Warga disebut dijanjikan uang kompensasi sebesar Rp7 juta per rumah serta kavling tanah berukuran 6×10 meter di wilayah Punggur.
Namun, ia menyebut pihak perusahaan tidak menjelaskan secara jelas status legal kavling tersebut apakah berasal dari alokasi resmi Badan Pengusahaan (BP) Batam atau tidak.
Karena status kavling tidak jelas, klien kami memilih tidak menerima tawaran tersebut dan menolak untuk dipindahkan dari tempat tinggal mereka,” kata Eduard dalam keterangannya kepada media.
Eduard menjelaskan penolakan warga berujung pada penggusuran yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam pada 5 Juli 2023. Dalam peristiwa itu, rumah dan kebun milik warga dibongkar.
Ia mengatakan sebagian warga melakukan perlawanan karena mempertahankan tempat tinggal mereka. Akibatnya, 11 orang warga ditangkap oleh aparat Polresta Barelang dan diproses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Batam dengan tuduhan melawan petugas.
Seiring berjalannya waktu, pihak kuasa hukum kemudian menelusuri status lahan yang ditawarkan kepada warga. Pada 23 September 2024 mereka mengajukan permohonan penjelasan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang.
Dalam surat balasan tertanggal 26 September 2024, BPKH menyatakan bahwa seluruh areal yang dimohonkan untuk ditelaah berada dalam kawasan hutan lindung.
Dari hasil penjelasan BPKH, seluruh area tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Artinya, jika benar dijadikan kavling oleh perusahaan, maka itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Eduard menyebut dugaan perusakan hutan lindung tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan hutan dapat dikenakan pidana penjara minimal 10 tahun hingga seumur hidup serta denda paling sedikit Rp20 miliar dan maksimal Rp1 triliun.
Dalam laporan yang diajukan, pihaknya juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan aparat penegak hukum yang dianggap mengetahui atau tidak menindaklanjuti dugaan perusakan tersebut.
Eduard menyebut di antaranya mantan Wali Kota Batam yang saat itu menjabat sebagai Kepala BP Batam, pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga aparat kepolisian daerah.
Selain itu, ia juga mengungkap pihaknya pernah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Oktober 2024 terkait dugaan tersebut.
Namun hingga berakhirnya masa jabatan saat itu, belum ada proses hukum yang berjalan terkait laporan kami,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Eduard berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap kawasan hutan lindung itu dapat dikembalikan kepada negara dan pihak yang terbukti terlibat dalam perusakan hutan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.




































