Menkum Dorong Unifikasi Regulasi, Puji Deregulasi Kemenpora dari 191 Jadi 4 Aturan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong percepatan unifikasi regulasi lintas kementerian sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Ia menilai langkah deregulasi yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat menjadi contoh konkret bagi kementerian lain.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong percepatan unifikasi regulasi lintas kementerian sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Ia menilai langkah deregulasi yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat menjadi contoh konkret bagi kementerian lain.

JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong percepatan unifikasi regulasi lintas kementerian sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Ia menilai langkah deregulasi yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat menjadi contoh konkret bagi kementerian lain.

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (17/4).

Supratman mengapresiasi keberhasilan Kemenpora yang menyederhanakan 191 regulasi menjadi hanya empat aturan utama. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa reformasi regulasi dapat dilakukan secara efektif dan berdampak luas.

“Dari 191 menjadi 4 aturan—langkah berani Kemenpora dalam deregulasi patut jadi contoh unifikasi regulasi di seluruh kementerian,” ujarnya.

Ia menilai kompleksitas regulasi selama ini kerap menjadi hambatan dalam pelayanan publik dan pengambilan kebijakan. Karena itu, penyederhanaan aturan dinilai penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien dan mudah diimplementasikan.

Supratman juga menekankan bahwa pendekatan deregulasi melalui metode omnibus law yang diterapkan Kemenpora menunjukkan reformasi birokrasi dapat dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial.

“Kami mendukung penuh upaya unifikasi regulasi lintas kementerian sebagai model deregulasi nasional,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut momentum ini perlu dimanfaatkan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan konsolidasi regulasi guna menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah deregulasi Kemenpora mencakup empat rancangan peraturan utama, yakni terkait pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, serta industri olahraga.

Supratman berharap, model tersebut dapat mempercepat pencapaian target pembangunan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global melalui sistem hukum yang lebih modern dan adaptif.

Berita Terkait

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:06 WIB

FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru