JAKARTA – Kasus dugaan kriminalisasi dan pemerasan dalam penanganan perkara hukum kembali mencuat. Seorang perempuan asal Jakarta Barat, Rika Sumarni alias Erika, mengaku mengalami perlakuan tidak semestinya saat berhadapan dengan aparat penegak hukum di Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Erika menuturkan, dirinya sempat ditahan selama 28 hari setelah dilaporkan oleh Daniel Rahmat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp288 juta. Namun, ia membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima uang yang dipersoalkan dalam laporan itu.
“Saya hanya bekerja sebagai marketing. Uang itu ditransfer langsung oleh pelapor ke pengepul melalui BRI Link, bukan ke saya,” ujar Erika dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, Erika mengungkapkan proses penjemputan dirinya dari kediaman di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disebut tidak melalui prosedur yang semestinya. Ia mengaku dibawa ke Medan tanpa surat panggilan resmi sebelum akhirnya ditahan.
Selama masa penahanan, Erika juga mengklaim mengalami tekanan dan kondisi yang tidak layak. Ia menyebut sempat ditempatkan di ruang tahanan sempit serta mengalami pembatasan akses kebutuhan dasar.
“Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah,” katanya.
Tidak hanya itu, Erika juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang dalam proses penyelesaian perkara tersebut. Ia menyebut pembebasannya terjadi setelah pihak keluarga mengeluarkan dana hingga Rp300 juta, yang terdiri dari Rp250 juta kepada pelapor dan Rp50 juta yang diduga diminta oleh oknum penyidik.
“Uang Rp50 juta diminta secara tunai dan tidak boleh melalui transfer. Diserahkan langsung oleh suami saya,” ungkapnya.
Melalui kuasa hukumnya, Erdi Surbakti, S.H., M.H., Erika telah melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/615/V/2025/SPKT. Laporan itu kini tengah ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-1) tertanggal 27 Januari 2026, Propam Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara ini.
Kuasa hukum Erika mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi serta objektivitas dalam penanganan kasus. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, khususnya terkait penangkapan dan penahanan kliennya.
“Proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, harus diungkap secara terbuka,” tegas Erdi.
Erika sendiri berharap pimpinan Polri, termasuk Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, memberikan perhatian serius terhadap laporannya. Ia menilai kasus yang dialaminya tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Saya hanya mencari keadilan. Jangan sampai tindakan oknum seperti ini merusak citra kepolisian,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait, termasuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur dan permintaan uang dalam proses penanganan perkara.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































