JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026 mendapat sorotan positif dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB).
Lembaga tersebut menilai regulasi ini sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dari praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT menjadi bukti konkret kehadiran negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan hak asasi manusia.
UU ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja formal dengan perlindungan hukum yang jelas dan komprehensif,” demikian keterangan resmi KemenHAM RI.
Dalam proses penyusunannya, KemenHAM RI turut mendorong agar substansi undang-undang selaras dengan standar HAM internasional. Hal ini mencakup penerapan prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak yang mendominasi sektor domestik.
Meski demikian, tantangan utama dinilai berada pada tahap implementasi. KemenHAM RI menekankan perlunya pengawasan yang ketat, edukasi publik, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar regulasi tidak hanya berhenti pada tataran normatif.
Implementasi efektif menjadi kunci agar perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga di lapangan,” lanjut pernyataan tersebut.
Kantor HAM PBB turut mengapresiasi langkah Indonesia, namun mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja.
Menurut mereka, akses terhadap keadilan merupakan elemen krusial dalam memastikan perlindungan hak berjalan optimal.
KemenHAM RI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan UU PPRT melalui koordinasi lintas sektor dan peningkatan kesadaran publik. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat, sekaligus memperkuat perlindungan HAM di sektor domestik.




































