JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan 101 orang yang sebelumnya dimintai keterangan pada Jumat malam (1/5/2026) telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah proses klarifikasi selesai dilakukan. Kepolisian menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang mengedepankan prinsip kehati-hatian sekaligus penghormatan terhadap hak warga negara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh individu tersebut tidak berstatus sebagai tersangka. Mereka hanya dimintai keterangan guna kepentingan pendalaman situasi pasca kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta.
“Seluruhnya sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga masing-masing. Dalam prosesnya, mereka juga mendapatkan pendampingan dari LBH Jakarta. Mereka bukan bagian dari serikat buruh yang menyampaikan aspirasi,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Meski telah dipulangkan, kepolisian menegaskan bahwa proses pendalaman belum sepenuhnya berakhir. Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) masih melakukan analisis terhadap sejumlah barang bukti yang diamankan, termasuk selebaran dan dokumen yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tertentu.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga berupaya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah momentum May Day.
“Barang bukti yang ditemukan masih kami teliti secara komprehensif. Pendalaman ini penting untuk melihat apakah ada indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi,” katanya.
Ia menekankan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis pada alat bukti. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau publik untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Tunggu hasil pendalaman secara utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujarnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak demokratis warga negara. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, menurut Budi, tetap dijamin sepanjang dilaksanakan secara damai dan sesuai ketentuan.
Aksi penyampaian aspirasi dalam rangka May Day 2026 sendiri berlangsung hingga pukul 17.30 WIB di kawasan DPR/MPR RI, melibatkan gabungan elemen buruh dan mahasiswa. Secara umum, kegiatan tersebut berjalan tertib dengan pengamanan aparat kepolisian.
“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan situasi yang relatif kondusif, kepolisian berharap momentum May Day tidak hanya menjadi ruang ekspresi aspirasi, tetapi juga mencerminkan kedewasaan berdemokrasi, di mana hak dan kewajiban berjalan seimbang tanpa mengganggu stabilitas keamanan publik.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































