JAKARTA – Aparat Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di sejumlah titik lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berinisial MZ, B, dan HP diamankan dari lokasi berbeda di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan satu tersangka awal yang kemudian membuka keterkaitan dengan pelaku lain di sejumlah lokasi berbeda,” ujar Agus dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, petugas lebih dulu menangkap MZ di kawasan Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip serta alat bantu berupa timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Pengembangan dari keterangan MZ mengarah pada tersangka B yang kemudian diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi ini, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi, serta catatan yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkotika secara sistematis.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan HP yang diduga berperan sebagai pemasok utama. Penangkapan dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi juga melakukan penggeledahan di satu lokasi lain di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan yang dikendalikan HP.
Dari keseluruhan operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan total berat mencapai 340,98 gram. Selain itu, turut disita sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan serta kaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang bukti yang kami amankan saat ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di atasnya,” kata Agus.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Metro Gambir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Di sisi lain, aparat juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Agus.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama yang telah menjangkau lintas wilayah dengan pola jaringan yang terorganisir.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































