Seminar Nasional 2026 Dorong Reformasi Pemasyarakatan, Tekankan Pendekatan Humanis

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transformasi sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru

Transformasi sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru

TANGGERANG  — Transformasi sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru. Hal ini menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan 2026 yang digelar di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Rabu (6/5).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) tersebut mengangkat tema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”. Forum ini menjadi ruang diskusi lintas sektor guna menyamakan persepsi serta merumuskan langkah strategis dalam penerapan regulasi baru di bidang hukum pidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan pergeseran paradigma dalam sistem hukum nasional. Ia menyebut transformasi ini sebagai upaya menuju sistem yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

Ini bukan sekadar perubahan di atas kertas, tetapi revolusi paradigma. Kita bergerak dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis,” ujar Agus dalam sambutannya.

Agus juga menyoroti persoalan klasik dalam sistem pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Berdasarkan data per 30 April 2026, jumlah warga binaan mencapai 271.602 orang, sementara kapasitas ideal hanya 147.376 orang, atau mengalami overkapasitas hingga 85 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan pemenjaraan sebagai hukuman utama perlu dikaji ulang.

Ia menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pidana penjara sebagai langkah terakhir.
Ketua Panitia Seminar, Mardjoeki, menyebut bahwa perubahan KUHP membawa pendekatan baru dalam penegakan hukum pidana, dari yang semula berorientasi pada pembalasan menjadi pemulihan.

KUHP baru mengedepankan asas restoratif dan korektif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana untuk memulihkan keseimbangan sosial,” jelasnya.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, termasuk Wakil Menteri Hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kegiatan diikuti sekitar 200 peserta secara langsung dan lebih luas melalui daring.

Forum ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Transformasi hukum pidana Indonesia dinilai tidak hanya berfokus pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan yang bermartabat bagi seluruh masyarakat.

Berita Terkait

Pastikan Kerja Sama Berjalan Optimal, Perhutani dan Al Masoem Gelar Monitoring Berkala
Kementerian HAM Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Program Justru Wujud Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat
Rapat Perdana Dewan Juri AJMHT 2026 Digelar, Siap Jaga Kredibilitas Penghargaan Jurnalistik
Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil
Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Berantas Love Scamming di Lapas dan Rutan
Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Melonjak di Sejumlah Pasar Jakarta
Polda Sumsel dan Pertamina EP Sepakati Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Tekan Praktik Ilegal
Kemenko Perekonomian Lantik 70 CPNS Jadi PNS, Siapkan Calon Pemimpin Baru
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:29 WIB

Pastikan Kerja Sama Berjalan Optimal, Perhutani dan Al Masoem Gelar Monitoring Berkala

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:00 WIB

Kementerian HAM Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Program Justru Wujud Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rapat Perdana Dewan Juri AJMHT 2026 Digelar, Siap Jaga Kredibilitas Penghargaan Jurnalistik

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:37 WIB

Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:20 WIB

Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Berantas Love Scamming di Lapas dan Rutan

Berita Terbaru