JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran reserse kriminal (reskrim) se-Indonesia untuk menciptakan rasa aman dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional.
Arahan tersebut disampaikan Sigit saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5).
Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama bersatu melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga memberikan rasa aman dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Sigit.
Menurut Sigit, Rakernis Reskrim menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat kualitas dan kemampuan sumber daya manusia di fungsi reserse kriminal.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergisitas antarpenegak hukum guna menghadirkan penegakan hukum yang optimal dan sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Khususnya menghadapi program-program rencana kerja pemerintah. Di sisi lain juga kita menghadapi situasi global yang tentunya berdampak terhadap situasi di dalam negeri dan tentunya ini juga memunculkan celah-celah hukum baru yang tentunya harus kita antisipasi bersama,” ujarnya.
Sigit menilai profesionalisme dan sinergi yang kuat diperlukan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tegas dan tuntas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan negara maupun masyarakat.
Selain itu, ia meminta jajaran reskrim terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Dan juga tentunya bagaimana kita terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya kelompok-kelompok rentan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Sigit juga menyoroti tantangan tugas reserse kriminal yang semakin kompleks, termasuk perkembangan kejahatan transnasional dengan berbagai modus baru.
Ia turut menyinggung implementasi KUHP dan KUHAP baru yang dinilai memerlukan penyesuaian di seluruh lini aparat penegak hukum.
Menurutnya, paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP membuka ruang lebih besar terhadap pendekatan keadilan restoratif.
“Tentunya harapan kita semua, kami semua bisa bekerja sama dengan seluruh APH untuk bisa memberikan harapan baru terkait dengan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru yang tentunya banyak memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan,” katanya.
Sigit menambahkan pemahaman terhadap aturan baru tersebut perlu diperkuat, baik di internal aparat penegak hukum maupun kepada masyarakat melalui peningkatan literasi hukum.




































