Ombudsman Investigasi Program Internsip Dokter usai Rentetan Dokter Meninggal

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul rentetan kasus meninggalnya dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir.

Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul rentetan kasus meninggalnya dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir.

JAMBI — Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul rentetan kasus meninggalnya dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir.

Langkah investigasi tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher usai bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur Al Haris di Kantor Gubernur Jambi, Jumat (8/5).

Nuzran menyampaikan keprihatinannya atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. Kasus tersebut menjadi yang keempat dalam waktu singkat setelah meninggalnya dr. Kartika Ayu Permatasari pada 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026.

Ketiga dokter sebelumnya diketahui bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas internsip.

Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program internsip dokter muda di sejumlah wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan,” kata Nuzran.

Ia menyebut Ombudsman ingin memastikan penyelenggaraan program internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keamanan dan keselamatan peserta dapat terjamin.

Dalam investigasi tersebut, Ombudsman RI memfokuskan pemeriksaan pada tiga aspek utama. Pertama, mekanisme penempatan peserta internsip untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku.

Kedua, pelaksanaan program di wahana internsip melalui pengawasan terhadap peran pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemenuhan hak serta kewajiban peserta, wahana, dan dokter pendamping.
Ketiga, Ombudsman akan menelusuri sistem monitoring dan evaluasi program guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan mampu memberikan perlindungan bagi peserta internsip dokter.
Ombudsman RI menilai sinergi dengan Kementerian Kesehatan menjadi langkah penting dalam menciptakan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang lebih kondusif dan aman.
Investigasi tersebut diharapkan menghasilkan tindakan korektif untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional, khususnya dalam perlindungan terhadap dokter muda yang menjalani masa internsip.

Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat,” ujar Nuzran.

Berita Terkait

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:44 WIB

Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:56 WIB

Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik

Senin, 22 Juni 2026 - 13:03 WIB

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN

Berita Terbaru