Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Melaksanakan Konfrensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak di bawah umur. (Dok-Istimewa)

Foto: Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Melaksanakan Konfrensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak di bawah umur. (Dok-Istimewa)

LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung, Selasa (12/5/2026), di Lobby Siger Long Polda Lampung.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Helfi Assegaf dan turut dihadiri Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan perdagangan orang, khususnya yang menyasar anak-anak dan remaja.

Dalam keterangannya, Kapolda Lampung menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan perekrutan korban anak oleh tersangka berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan. Tersangka diduga mengajak serta membujuk korban untuk bekerja di Surabaya dengan iming-iming penghasilan besar.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Helfi Assegaf dalam konferensi pers.

Adapun korban dalam perkara ini masing-masing berinisial R (15 tahun) dan BAA (14 tahun). Keduanya diduga direkrut untuk dipekerjakan sebagai terapis di sebuah tempat spa di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026. Dalam proses perekrutan, tersangka disebut menjanjikan gaji sebesar Rp2 juta per minggu agar korban tertarik menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Polda Lampung menduga korban sengaja dibujuk dengan janji pendapatan tinggi tanpa mempertimbangkan usia korban yang masih di bawah umur serta risiko eksploitasi yang dapat terjadi. Aparat juga menemukan adanya dugaan pemalsuan identitas berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan akses pekerjaan korban di lokasi tujuan.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi mengenai keberadaan anak mereka di Surabaya. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban kemudian meminta untuk dipulangkan ke Lampung.

Tidak hanya itu, pihak keluarga disebut sempat diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta apabila ingin membawa pulang korban. Permintaan uang tersebut kemudian memperkuat dugaan adanya unsur eksploitasi dan perdagangan orang dalam perkara ini.

Menindaklanjuti laporan keluarga, aparat Ditreskrimum Polda Lampung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para korban bersama tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP yang diduga palsu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian karena melibatkan anak di bawah umur yang rentan menjadi sasaran eksploitasi.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama terkait tawaran pekerjaan dengan janji penghasilan besar yang tidak jelas legalitas maupun mekanismenya.

Menurutnya, pelaku perdagangan orang kerap memanfaatkan kondisi ekonomi, minimnya pengawasan, serta ketidaktahuan korban untuk menjalankan aksinya. Oleh sebab itu, peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya TPPO.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan pekerjaan di luar daerah tanpa informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Verifikasi terhadap perusahaan, tempat kerja, hingga identitas perekrut dinilai penting guna menghindari potensi tindak pidana perdagangan orang.

Selain penegakan hukum, aparat kepolisian menilai upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terulang, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang menjadi kelompok paling rentan.

Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami dugaan tindak kejahatan, khususnya terkait perdagangan orang, eksploitasi anak, maupun perekrutan kerja ilegal, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu
Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Mata Uang
Sosok Kompol Andaru: Tegas dalam Informasi, Humanis dalam Pelayanan Publik
GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Pengiriman ke Luar Negeri
Polri Rotasi 108 Perwira, Sejumlah Posisi Strategis di Polda Metro Jaya Berganti
Konsumen Apartemen Hongkong Kingland Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Polda Metro Jaya, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, AH Dilaporkan ke Kejari Jakbar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:14 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:52 WIB

Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:38 WIB

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Mata Uang

Senin, 11 Mei 2026 - 19:55 WIB

Sosok Kompol Andaru: Tegas dalam Informasi, Humanis dalam Pelayanan Publik

Senin, 11 Mei 2026 - 19:25 WIB

GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi

Berita Terbaru