JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mendorong pembentukan Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai langkah memperkuat budaya damai berbasis hak asasi manusia (HAM).
Direktur Pelayanan HAM KemenHAM, Dr Osbin Samosir, mengatakan program tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola perdamaian secara berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan Osbin dalam pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kota Makassar pada Selasa (2/6).
“Program Kampung REDAM diharapkan menjadi salah satu bangunan konstruksi sosial dengan prinsip merawat perdamaian yang menjunjung tinggi HAM, salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Osbin dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan Program Kampung REDAM yang diinisiasi Menteri HAM Natalius Pigai merupakan langkah strategis untuk membangun budaya damai di tengah masyarakat dengan menempatkan nilai-nilai HAM sebagai fondasi utama.
Menurut dia, KemenHAM berkomitmen menjadikan Sulawesi Selatan sebagai salah satu wilayah yang terus mengembangkan implementasi Kampung REDAM melalui prinsip “Merawat Perdamaian, Menjunjung Tinggi HAM”.
Dalam pelaksanaannya, desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai Kampung REDAM akan diarahkan menjalankan sejumlah program konkret.
Program tersebut mencakup pembentukan tim melalui Surat Keputusan (SK), mediasi penyelesaian konflik secara damai, hingga upaya peningkatan kualitas kehidupan sosial masyarakat.
KemenHAM berharap pendekatan berbasis komunitas melalui Kampung REDAM dapat memperkuat harmoni sosial sekaligus mendorong penyelesaian konflik yang lebih dialogis di tingkat lokal.
Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya penghormatan dan perlindungan HAM sebagai bagian dari kehidupan sosial yang damai, inklusif, dan berkelanjutan.




































