Kementerian HAM Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Program Justru Wujud Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM menilai kesimpulan tersebut tidak tepat apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Menurutnya, MBG merupakan bentuk nyata pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Program MBG adalah kebijakan strategis negara untuk mengurangi stunting dan malnutrisi. Dalam perspektif HAM, program ini merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran aktif negara,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Kementerian HAM, Rabu (17/6).

Kementerian HAM menjelaskan bahwa berbagai kekurangan dalam tata kelola program tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dalam implementasi MBG, namun hal tersebut lebih tepat dipahami sebagai persoalan tata kelola yang memerlukan evaluasi dan penyempurnaan.

Menurut Kementerian HAM, pernyataan Komnas HAM yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM sekaligus meminta evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut dinilai tidak konsisten.
“Jika suatu program benar-benar melanggar HAM, tentu sulit untuk dibenarkan agar tetap dilanjutkan. Karena itu, fokus evaluasi seharusnya diarahkan pada implementasi dan tata kelola program, bukan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian HAM juga menilai Komnas HAM telah mencampuradukkan fungsi pengkajian dan penelitian dengan fungsi pemantauan dalam menilai pelaksanaan MBG. Kementerian berpendapat bahwa isi keterangan pers yang disampaikan Komnas HAM lebih mencerminkan hasil kajian dan penelitian, bukan hasil penyelidikan maupun pemeriksaan yang lazim digunakan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran HAM.

Kementerian HAM menegaskan bahwa Program MBG merupakan kebijakan afirmatif pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara, bukan kebijakan yang membatasi atau menghalangi pemenuhan HAM.

Sebagai bagian dari argumentasinya, Kementerian HAM juga menyinggung apresiasi yang diterima Program MBG dalam agenda side event Sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sesi ke-61 di Jenewa pada Maret 2026. Dalam forum tersebut, program MBG disebut memperoleh respons positif dari berbagai organisasi internasional, termasuk Food and Agriculture Organization (FAO), World Food Programme (WFP), serta sejumlah perwakilan negara.

Kementerian HAM menegaskan bahwa program penyediaan makanan bergizi yang dijalankan negara merupakan salah satu instrumen penting dalam pemenuhan hak atas pangan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Pemerintah pun menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan untuk memperbaiki tata kelola dan efektivitas pelaksanaan Program MBG agar manfaatnya semakin optimal bagi masyarakat.

Berita Terkait

BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual
Mushajuku Bekasi Bidik Legalitas IBCA MMA, Perkuat Pembinaan Atlet dan Karakter Generasi Muda
Yusril: Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus soal LGBTQ, Tak Boleh Jadi Dasar Persekusi
Menteri UMKM Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital dan Naikkan Daya Saing Pelaku Usaha
Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa
Nama Jawa Barat Diusulkan Jadi Pasundan, Ini Alasan Hukum dan Sejarah yang Disampaikan Susane
Pastikan Kerja Sama Berjalan Optimal, Perhutani dan Al Masoem Gelar Monitoring Berkala
Rapat Perdana Dewan Juri AJMHT 2026 Digelar, Siap Jaga Kredibilitas Penghargaan Jurnalistik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:14 WIB

Mushajuku Bekasi Bidik Legalitas IBCA MMA, Perkuat Pembinaan Atlet dan Karakter Generasi Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:27 WIB

Yusril: Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus soal LGBTQ, Tak Boleh Jadi Dasar Persekusi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:45 WIB

Menteri UMKM Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital dan Naikkan Daya Saing Pelaku Usaha

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:49 WIB

Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Polemik Mutasi Pendeta HKBP Balaraja. Isu pemindahan Pendeta Marganda Tampubolon memicu reaksi dari sejumlah jemaat yang mendesak pimpinan HKBP memberikan penjelasan secara terbuka.

Organisasi Masyarakat

Mutasi Pendeta HKBP Balaraja Diprotes, Jemaat Minta Penjelasan Terbuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:46 WIB