BALI – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum selama berada di Bali.
Proses deportasi dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejak 10 Juni hingga 19 Juni 2026. Keenam WNA tersebut berasal dari Selandia Baru, Kanada, dan India.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan aparat kepolisian terkait perilaku sejumlah WNA yang dinilai meresahkan warga serta berdampak negatif terhadap citra pariwisata Bali.
“Dua WNA ditindak karena melakukan pelanggaran ketertiban umum yang cukup serius,” kata Teguh dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Salah satunya adalah FRP (51), warga negara Kanada yang dilaporkan mengamuk dan merusak properti di wilayah Buleleng pada awal Mei lalu. Meski masih memiliki izin tinggal yang sah, FRP tetap dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena dianggap mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kasus serupa juga menjerat SSP (29), warga negara India. SSP diamankan setelah membuat keributan di sebuah hotel di kawasan Ubud, merusak fasilitas penginapan, serta menolak membayar tagihan makanan dan layanan laundry.
Selain kasus gangguan ketertiban umum, Imigrasi juga menindak empat WNA yang terbukti tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
RNB (54), warga negara Selandia Baru, diketahui overstay selama 56 hari. Kepada petugas, ia mengaku tidak menyadari visa yang dimilikinya telah habis masa berlaku.
Sementara itu, tiga warga negara India berinisial SS (27), GS (21), dan BS (32) diamankan di sebuah hotel di kawasan Kuta. SS tercatat overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing melebihi izin tinggal selama 30 hari.
Atas pelanggaran tersebut, keenam WNA dikenai tindakan berdasarkan Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, mereka juga berpotensi masuk daftar penangkalan atau blacklist dengan masa berlaku mulai lima tahun, 10 tahun, hingga seumur hidup apabila dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban.
Teguh menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga asing yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban selama berada di Indonesia.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali. Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan marwah negara,” ujarnya.




































