Jakarta — Penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai menjadi langkah penting dalam menggeser paradigma penegakan hukum di Indonesia dari pendekatan penghukuman menuju pemulihan.
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, mengatakan keadilan restoratif bukanlah konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Namun, melalui KUHP dan KUHAP terbaru, mekanisme tersebut kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan terstruktur.
Menurut Sheha, pendekatan RJ tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai solusi utama penyelesaian perkara. Sebaliknya, mekanisme ini berorientasi pada pemulihan kerugian korban dan pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
“Maknanya sudah berubah. Hukum pidana kita tidak lagi berfokus pada pembalasan, tetapi sudah bergerak ke arah yang lebih humanis,” kata Sheha dalam podcast EdShareOn yang tayang Rabu (24/6).
Sheha menjelaskan, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui RJ. Mekanisme tersebut hanya berlaku bagi tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan tidak termasuk kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat, seperti korupsi, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, maupun kekerasan seksual.
Selain itu, pelaku wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain bersedia memulihkan keadaan seperti semula, memberikan ganti rugi kepada korban, menyampaikan permintaan maaf, serta bukan merupakan residivis.
“Kalau residivis diberikan RJ, dikhawatirkan justru mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam praktiknya, kata Sheha, keberhasilan proses RJ sangat bergantung pada kesediaan korban untuk memaafkan pelaku. Setelah tercapai kesepakatan damai, penyidik akan memberikan waktu tujuh hari untuk pelaksanaan seluruh poin kesepakatan. Jika tidak dipenuhi, proses RJ dinyatakan batal dan perkara dapat kembali berlanjut melalui jalur pidana formal.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan kewenangan atau praktik transaksional dalam proses penghentian perkara melalui RJ, Sheha menilai ruang tersebut kini semakin sempit. Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan tingginya pengawasan publik membuat aparat penegak hukum sulit melakukan penyimpangan.
“Ruang penyidik untuk menekan para pihak sangat sempit, apalagi di era digital yang begitu mudah memviralkan suatu kejadian,” katanya.
Sheha menegaskan, aparat penegak hukum dalam mekanisme RJ hanya berperan sebagai mediator yang memfasilitasi penyelesaian perkara sesuai ketentuan undang-undang. Korban tetap memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak upaya perdamaian tersebut.
“Syarat mutlak pengajuan RJ adalah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Jika korban menolak, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk memaksa penghentian perkara,” ujarnya.
Lebih jauh, Sheha menilai penerapan RJ menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada kemanfaatan.
Menurut dia, supremasi hukum tidak hanya diukur dari kepastian penerapan aturan, tetapi juga dari sejauh mana hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penegakan hukum harus memperhitungkan asas kemanfaatan,” tutur Sheha.
Dengan hadirnya mekanisme keadilan restoratif dalam KUHP baru, Indonesia dinilai tengah memasuki fase baru penegakan hukum yang lebih mengedepankan dialog, pemulihan, dan penyelesaian konflik secara berkeadilan tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun masyarakat.
Reporter: Eddy Wijaya
Editor: Helmi AR




































