Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb., menjadi narasumber dalam podcast EdShareOn bersama host Eddy Wijaya di Jakarta, Rabu (24/6/2026)

Foto: Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb., menjadi narasumber dalam podcast EdShareOn bersama host Eddy Wijaya di Jakarta, Rabu (24/6/2026)

Jakarta — Penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai menjadi langkah penting dalam menggeser paradigma penegakan hukum di Indonesia dari pendekatan penghukuman menuju pemulihan.

Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, mengatakan keadilan restoratif bukanlah konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Namun, melalui KUHP dan KUHAP terbaru, mekanisme tersebut kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan terstruktur.

Menurut Sheha, pendekatan RJ tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai solusi utama penyelesaian perkara. Sebaliknya, mekanisme ini berorientasi pada pemulihan kerugian korban dan pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

“Maknanya sudah berubah. Hukum pidana kita tidak lagi berfokus pada pembalasan, tetapi sudah bergerak ke arah yang lebih humanis,” kata Sheha dalam podcast EdShareOn yang tayang Rabu (24/6).

Sheha menjelaskan, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui RJ. Mekanisme tersebut hanya berlaku bagi tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan tidak termasuk kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat, seperti korupsi, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, maupun kekerasan seksual.

Selain itu, pelaku wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain bersedia memulihkan keadaan seperti semula, memberikan ganti rugi kepada korban, menyampaikan permintaan maaf, serta bukan merupakan residivis.

“Kalau residivis diberikan RJ, dikhawatirkan justru mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam praktiknya, kata Sheha, keberhasilan proses RJ sangat bergantung pada kesediaan korban untuk memaafkan pelaku. Setelah tercapai kesepakatan damai, penyidik akan memberikan waktu tujuh hari untuk pelaksanaan seluruh poin kesepakatan. Jika tidak dipenuhi, proses RJ dinyatakan batal dan perkara dapat kembali berlanjut melalui jalur pidana formal.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan kewenangan atau praktik transaksional dalam proses penghentian perkara melalui RJ, Sheha menilai ruang tersebut kini semakin sempit. Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan tingginya pengawasan publik membuat aparat penegak hukum sulit melakukan penyimpangan.

“Ruang penyidik untuk menekan para pihak sangat sempit, apalagi di era digital yang begitu mudah memviralkan suatu kejadian,” katanya.

Sheha menegaskan, aparat penegak hukum dalam mekanisme RJ hanya berperan sebagai mediator yang memfasilitasi penyelesaian perkara sesuai ketentuan undang-undang. Korban tetap memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak upaya perdamaian tersebut.

“Syarat mutlak pengajuan RJ adalah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Jika korban menolak, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk memaksa penghentian perkara,” ujarnya.

Lebih jauh, Sheha menilai penerapan RJ menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada kemanfaatan.

Menurut dia, supremasi hukum tidak hanya diukur dari kepastian penerapan aturan, tetapi juga dari sejauh mana hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penegakan hukum harus memperhitungkan asas kemanfaatan,” tutur Sheha.

Dengan hadirnya mekanisme keadilan restoratif dalam KUHP baru, Indonesia dinilai tengah memasuki fase baru penegakan hukum yang lebih mengedepankan dialog, pemulihan, dan penyelesaian konflik secara berkeadilan tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun masyarakat.

Reporter: Eddy Wijaya

Editor: Helmi AR

 

Berita Terkait

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:12 WIB

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah anak yatim menerima santunan dalam kegiatan Jumat Berkah yang digelar Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (25/9/2026).

TNI & POLRI

Polsek Tambora Hadirkan Jumat Berkah, Anak Yatim Terima Santunan

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:57 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin saat mengikuti penilaian Posyandu Bidang Kesehatan Berprestasi Tingkat Nasional 2026 secara daring di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Bawa Nama DKI di Pentas Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:37 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin bersama Ketua TP PKK Kota Administrasi Jakarta Timur Essie Feransie Munjirin memanen golden melon di lahan urban farming halaman bekas SMK Santa Lucia, RW 012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dorong Warga Ubah Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:55 WIB

Foto: Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berfoto bersama di kawasan Situs Megalitikum Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat, Kamis Malam, (24/9/2026).

PWI

PWI Doa untuk Indonesia dari Teras 5 Gunung Padang

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:40 WIB