JAKARTA — Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa tujuh orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA pada Selasa (28/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang saat ini masih berada pada tahap pendalaman.
Tujuh saksi yang memenuhi panggilan penyidik terdiri atas tiga orang dari unsur swasta, masing-masing berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang saksi yang berasal dari penyidik kepolisian.
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan difokuskan pada penggalian keterangan yang berkaitan dengan konstruksi perkara serta dugaan aliran dana yang tengah diselidiki.
Hingga saat ini, penyidik menegaskan belum ada proses ataupun tindakan hukum lain yang dilakukan selain pemeriksaan terhadap para saksi. Seluruh rangkaian penyidikan masih diarahkan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat pembuktian sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat.




































