JAKARTA – Narasi mengenai adanya pembatasan kerja jurnalistik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara dinilai sebagai informasi menyesatkan dan tidak berdasar. Isu tersebut mencuat seiring beredarnya informasi terkait kerja sama publikasi antara sejumlah perusahaan media dengan Kantah Jakarta Utara.
Pengurus salah satu media online yang menjadi mitra Kantah Jakarta Utara, Yordani Emerald, membantah keras tudingan bahwa terdapat upaya pembatasan terhadap jurnalis maupun media yang hendak melakukan peliputan di lingkungan Kantah Jakut.
Menurut Yordani, kerja sama antara perusahaan media dan instansi pemerintah dalam bentuk publikasi tidak dapat serta-merta diartikan sebagai upaya membatasi kebebasan pers atau menghalangi media lain menjalankan tugas jurnalistik.
“Gak ada pembatasan kerja jurnalis di Kantah Jakut, itu narasi sangat sesat dan hoaks. Kami hanya bermitra dalam bentuk pemberitaan dengan Kantah Jakut. Sekarang begini, ketika kita diundang liputan oleh Kantah Jakut untuk membuat berita. Apakah itu salah? Kalian pikir sendiri,” ujar Yordani, Sabtu (29/8/2026).
Yordani mempertanyakan dasar dari narasi yang berkembang dan menyebut seolah-olah terdapat kebijakan maupun tindakan yang menghalangi jurnalis melakukan peliputan di Kantah Jakarta Utara.
Yordani menilai tudingan tersebut seharusnya disertai bukti konkret. Hingga saat ini, menurut dia, tidak pernah ditunjukkan adanya aturan, instruksi, maupun pernyataan dari pihak berwenang yang melarang jurnalis atau perusahaan media tertentu melakukan peliputan.
“Kalau memang ada pembatasan, tunjukkan di mana pembatasannya. Jangan membuat narasi seolah-olah wartawan dilarang meliput, sementara tidak ada satu pun bukti tuduhan yang ditunjukkan,” tegasnya.
Menurut Yordani, narasi mengenai penghalangan kerja jurnalistik justru berpotensi menyesatkan publik apabila dibangun tanpa dasar fakta yang dapat diverifikasi.
“Itu narasi menyesatkan, karena tidak ada yang boleh menghalangi kerja jurnalis, apalagi narasi menghalangi itu diduga keluar dari pikiran mereka. Jurnalis itu menulis apa yang mereka lihat dan dengar, itupun wajib sesuai fakta. Bukan yang ada di kepala mereka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yordani menegaskan persoalan kerja sama publikasi antara pemerintah dan perusahaan media semestinya tidak serta-merta digiring menjadi isu pembatasan terhadap pers.
Kemitraan publikasi antara instansi pemerintah dan perusahaan pers, menurutnya, bukan merupakan sesuatu yang secara otomatis dilarang. Namun demikian, ia menekankan kerja sama tersebut tetap harus berada dalam batas-batas yang jelas dan tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan isi pemberitaan maupun membatasi media lain menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Dengan demikian, keberadaan media yang menjalin kerja sama publikasi dengan sebuah instansi tidak dapat dijadikan dasar untuk menuding adanya monopoli informasi atau pembatasan kerja wartawan.
“Kerja sama publikasi dan kebebasan pers adalah dua hal yang berbeda. Yang menjadi persoalan adalah apabila ada bukti media tertentu dilarang meliput atau isi pemberitaan dikendalikan. Kalau tuduhan itu disampaikan, tentu harus ada fakta dan bukti yang bisa ditunjukkan,” katanya.
Karena itu, Yordani meminta setiap tuduhan mengenai adanya pembatasan terhadap jurnalis di Kantah Jakarta Utara disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan bukti konkret, bukan sekadar asumsi atau narasi sepihak.
Yordani menduga munculnya polemik tersebut tidak terlepas dari adanya pihak-pihak yang merasa terganggu dengan perubahan pola kemitraan publikasi di Kantah Jakarta Utara.
Menurutnya, perubahan sistem yang dilakukan dapat memunculkan resistensi dari pihak yang selama ini merasa diuntungkan oleh pola sebelumnya.
“Banyak praktek premanisme nyamar jadi wartawan, jadi ketika ada perbaikan mereka terganggu,” tutupnya.
(Helmi AR)




































