JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
WNA yang mengalami pembatalan penerbangan (cancel flight) maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Imigrasi juga menetapkan tarif Rp0 atau tanpa biaya bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan maupun pembatalan penerbangan yang disebabkan kondisi kahar.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan kebijakan tersebut saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (8/9).
“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum,” kata Hendarsam.
Menurutnya, pengurusan ITKT akan dilakukan secara cepat dan efisien. Kebijakan pembebasan biaya overstay juga diberikan agar WNA terdampak dapat tetap berada di Indonesia secara legal sembari menunggu kondisi penerbangan kembali normal.
Hendarsam mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Skema serupa dapat diterapkan apabila terjadi keadaan kahar lainnya yang menyebabkan WNA tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal penerbangan.
Berdasarkan data periode 5-7 September 2026, sebanyak 520 penerbangan terdampak gangguan akibat erupsi. Rinciannya, 254 penerbangan kedatangan berstatus batal dan 266 penerbangan keberangkatan juga dibatalkan.
Gangguan tersebut berdampak terhadap sekitar 86.760 penumpang.
Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT bagi WNA yang terdampak. Untuk mempercepat pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menambah satu loket layanan izin tinggal sehingga kini tersedia dua loket pelayanan ITKT.
Pelayanan serupa juga dilakukan sejumlah kantor imigrasi lainnya. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah melayani lima permohonan, Jakarta Utara empat permohonan, sementara Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan masing-masing melayani dua permohonan.
Adapun Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing telah melayani satu permohonan ITKT.
Aturan Layanan untuk WNA Terdampak
Imigrasi menetapkan sejumlah ketentuan bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan. ITKT diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara keberangkatan WNA.
Izin tersebut diberikan dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tarif Rp0 diberlakukan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.
Dalam mengajukan permohonan, WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi (declaration) dari otoritas penerbangan sipil, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara.
Dokumen perjalanan serta visa atau izin tinggal juga harus dilampirkan dalam proses pengajuan.
Hendarsam memastikan pelayanan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian tetap berjalan beriringan dengan pelayanan kepada masyarakat dan WNA.
“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam.



































