Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi hukum Deolipa Yumara. (Dok: tangkapan layar YouTube cumi-cumi)

Foto: Praktisi hukum Deolipa Yumara. (Dok: tangkapan layar YouTube cumi-cumi)

JAKARTA – Sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak hukum yang semakin serius. Setelah proses mediasi tidak mencapai titik temu, perkara kini bergerak ke tahap pertukaran jawaban dan gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Sarwendah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perseteruan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut keinginan masing-masing orang tua untuk mendapatkan posisi sebagai pengasuh anak. Sejumlah persoalan lain mulai masuk ke dalam materi perkara, mulai dari pola pengasuhan, pemenuhan kebutuhan anak, persoalan ekonomi, rekam jejak hukum, hingga perselisihan mengenai akses Ruben untuk bertemu dengan anak-anaknya.

Di tengah proses tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangan mengenai sejumlah faktor yang menurutnya dapat memengaruhi pertimbangan hakim, di rangkum dari berbagai sumber, Kamis (10/9/2026).

Namun, Deolipa juga menekankan pentingnya penyelesaian secara damai. Menurutnya, proses perebutan hak asuh yang berkepanjangan berpotensi memberikan dampak psikologis terhadap anak. Karena itu, kepentingan terbaik bagi anak semestinya ditempatkan di atas kepentingan kedua orang tua.

1. Rekam Jejak Hukum Ruben Menjadi Salah Satu Faktor yang Disorot

Salah satu poin yang kini mendapat perhatian adalah status hukum Ruben dalam perkara pidana yang pernah menjerat namanya.

Pihak Sarwendah telah memasukkan persoalan tersebut dalam materi jawaban dan rekonvensi. Kuasa hukum Sarwendah menyebut rekam jejak hukum tersebut dinilai relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara hak asuh.

Deolipa menilai status tersangka yang pernah melekat pada seseorang dapat menjadi fakta yang diajukan ke persidangan. Meski demikian, status tersangka tidak boleh secara otomatis dimaknai sebagai bukti seseorang tidak layak menjadi orang tua.

“Fakta yang kemudian memperberat posisi Ruben. Karena ketika dia jadi tersangka, tentu secara hukum ada posisi tersangka,” kata Deolipa, seperti dikutip dari pemberitaan iNews.

Menurut Deolipa, fakta bahwa seseorang pernah berstatus tersangka tetap merupakan bagian dari perjalanan hukum yang dapat disampaikan sebagai bukti atau fakta persidangan, meskipun perkara pidananya kemudian diselesaikan.

Karena itu, persoalan tersebut bukan berarti otomatis menggugurkan hak Ruben sebagai ayah. Hakim tetap harus melihat konteks perkara, bukti yang diajukan, serta kaitannya dengan kemampuan dan kelayakan seseorang dalam menjalankan pengasuhan.

2. Konsistensi Pengasuhan dan Kedekatan Anak dengan Sarwendah

Faktor kedua yang dinilai penting adalah siapa yang selama ini secara nyata menjalankan fungsi pengasuhan sehari-hari.

Deolipa sebelumnya menilai Sarwendah memiliki posisi yang cukup kuat karena masih mengasuh, merawat, dan mendampingi anak-anaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut pandangan tersebut, pengadilan tidak semata-mata melihat siapa yang memiliki popularitas, kemampuan ekonomi, ataupun siapa yang lebih dahulu mengajukan gugatan. Yang lebih penting adalah bagaimana kondisi nyata anak selama berada dalam pengasuhan masing-masing orang tua.

Kedekatan emosional, rutinitas sekolah, kebutuhan sehari-hari, lingkungan sosial, serta kestabilan kehidupan anak dapat menjadi bagian dari fakta yang dinilai dalam perkara.

Dalam konteks itu, konsistensi pengasuhan yang selama ini dilakukan Sarwendah berpotensi menjadi salah satu aspek yang menguntungkan posisinya.

Namun, faktor tersebut tetap harus dibuktikan secara objektif di persidangan dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai penentu kemenangan.

3. Persoalan Nafkah Anak Menjadi Titik Penting

Poin berikutnya adalah persoalan pemenuhan kebutuhan finansial anak.

Pihak Sarwendah sebelumnya menyatakan Ruben tidak memberikan nafkah anak selama sekitar delapan bulan. Pernyataan tersebut menjadi salah satu materi yang ramai diperdebatkan.

Deolipa menilai kemampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak merupakan salah satu hal yang relevan ketika hakim mempertimbangkan pengasuhan.

“Kalau kita secara awam lihat ini, kesulitan-kesulitan ekonomi ini biasanya mempengaruhi hak asuh. Apalagi kalau jelas sudah 8 bulan tidak menafkahi anak,” ujar Deolipa.

Namun, pihak Ruben membantah bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan ketidakmampuan ekonomi.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya disebut bukan tidak mampu memberikan biaya, tetapi masih menunggu rincian biaya riil yang diperlukan untuk kebutuhan anak, termasuk biaya pendidikan dan pemeliharaan.

Ruben juga disebut ingin melakukan pembayaran biaya pendidikan secara langsung. Akan tetapi, menurut pihaknya, terdapat kendala administratif terkait akun komunikasi sekolah yang digunakan untuk masing-masing anak.

Perbedaan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan nafkah masih menjadi bagian dari sengketa yang harus diuji melalui bukti, bukan sekadar pernyataan masing-masing pihak.

4. Perselisihan Mengenai Akses Bertemu Anak

Faktor keempat adalah persoalan akses Ruben untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.

Sejak perceraian, kedua pihak sebelumnya telah memiliki kesepakatan mengenai kesempatan Ruben berkumpul dengan anak-anak. Pihak Ruben menyatakan bahwa kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi dirinya untuk tetap memperoleh waktu bersama anak.

Namun, dalam perkembangan terbaru, muncul persoalan mengenai persyaratan tes kesehatan sebelum Ruben dapat bertemu anak.

Kuasa hukum Ruben menyatakan persyaratan tersebut tidak tercantum dalam Akta 39 yang menjadi salah satu dasar kesepakatan pascaperceraian. Sementara pihak Sarwendah menjelaskan bahwa persoalan pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan kekhawatiran terhadap kondisi anak dan tanggung jawab orang tua untuk memberikan perlindungan.

Menariknya, kedua pihak disebut telah menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing yang dinyatakan non-reaktif.

Perselisihan tersebut memperlihatkan bahwa perkara hak asuh bukan hanya menyangkut siapa yang secara formal memegang hak pengasuhan, tetapi juga bagaimana hubungan anak dengan kedua orang tuanya tetap dipertahankan.

Dalam perspektif kepentingan anak, hubungan yang sehat dengan ayah dan ibu idealnya tidak terputus hanya karena kedua orang tua telah bercerai.

5. Rekonvensi Sarwendah Membuka Pertarungan Hukum Baru

Faktor kelima yang membuat perkara semakin kompleks adalah keputusan Sarwendah mengajukan rekonvensi.

Pada 9 September 2026, kuasa hukum Sarwendah menyatakan telah memasukkan jawaban atas gugatan Ruben melalui e-court sekaligus mengajukan gugatan balik.

Tim hukum Sarwendah menegaskan bahwa mereka membantah dalil-dalil yang diajukan Ruben dan akan membuktikan materi rekonvensi tersebut dalam proses persidangan berikutnya. Salah satu isu yang disebut masuk dalam materi jawaban adalah tudingan mengenai eksploitasi anak.

Dengan masuknya rekonvensi, perkara tersebut tidak lagi sekadar menjadi gugatan Ruben untuk memperoleh hak asuh. Sarwendah kini memiliki ruang hukum untuk menyampaikan versinya mengenai perjalanan rumah tangga, pengasuhan anak, serta berbagai persoalan yang menurutnya relevan terhadap kepentingan anak.

Kuasa hukum Sarwendah juga menyatakan materi gugatan balik mencakup kronologi hubungan rumah tangga sejak awal pernikahan hingga berakhirnya perkawinan.

Meski berbagai pernyataan praktisi hukum mulai bermunculan, penting untuk menempatkan perkara tersebut secara proporsional.

Pernyataan Deolipa mengenai kuatnya posisi Sarwendah bukanlah putusan pengadilan. Demikian pula berbagai dalil yang disampaikan masing-masing pihak masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian.

Dalam perkara hak asuh, posisi ayah maupun ibu pada dasarnya tidak otomatis gugur hanya karena perceraian. Penentuan pengasuhan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, kondisi pengasuhan, kemampuan memenuhi kebutuhan anak, hubungan emosional, serta berbagai fakta lain yang relevan.

Karena itu, anggapan bahwa Ruben “pasti kalah” atau Sarwendah “pasti menang” masih terlalu dini.

Yang lebih menentukan adalah bagaimana masing-masing pihak mampu membuktikan dalilnya di hadapan majelis hakim.

Perjalanan perkara ini menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum berhasil menyatukan kedua pihak.

Setelah proses mediasi menemui jalan buntu, Sarwendah melalui kuasa hukumnya menyampaikan jawaban sekaligus rekonvensi. Selanjutnya, proses hukum akan bergerak menuju tahapan tanggapan, pembuktian, dan agenda persidangan lainnya.

Pada tahap inilah seluruh klaim mengenai pola pengasuhan, nafkah, akses bertemu anak, kondisi masing-masing orang tua, hingga rekam jejak hukum akan diuji berdasarkan bukti yang sah.

Deolipa sendiri sebelumnya mengingatkan bahwa proses perebutan hak asuh sebaiknya tidak berlarut-larut karena dampak terbesar justru dapat dirasakan anak.

Pandangan tersebut menjadi relevan karena konflik antara orang tua berpotensi menempatkan anak dalam posisi sulit. Anak bukan objek yang seharusnya diperebutkan, melainkan pihak yang kepentingannya harus dilindungi.

Pada akhirnya, perkara Ruben Onsu dan Sarwendah akan ditentukan bukan oleh opini publik, popularitas, ataupun pernyataan paling keras di ruang media, tetapi oleh fakta, bukti, serta pertimbangan majelis hakim.

Jika lima faktor yang disoroti Deolipa benar-benar dapat dibuktikan dan dinilai relevan oleh hakim, posisi Sarwendah memang dapat menjadi lebih kuat. Namun, selama persidangan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum, peluang kedua pihak tetap terbuka.

Yang paling penting, siapa pun yang nantinya memperoleh hak pengasuhan utama tetap memiliki kewajiban memastikan anak-anak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, perlindungan, dan akses yang sehat kepada kedua orang tuanya.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Gerakan 5 Menit Jeda, Bodrex Ajak Masyarakat Tak Abaikan Pemulihan di Tengah Padatnya Aktivitas
Dorong Kajian Teknologi dan Keselamatan, Sandy Tumiwa Minta Pengembangan Geothermal Ciremai Ramah Lingkungan
Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu
Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari
Film Dokumenter Ekspedisi Cicatih Elpala Diputar Perdana, Rekam Perjalanan Cinta Alam dan Bela Negara
Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:38 WIB

Gerakan 5 Menit Jeda, Bodrex Ajak Masyarakat Tak Abaikan Pemulihan di Tengah Padatnya Aktivitas

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

Rabu, 9 September 2026 - 23:20 WIB

Dorong Kajian Teknologi dan Keselamatan, Sandy Tumiwa Minta Pengembangan Geothermal Ciremai Ramah Lingkungan

Rabu, 9 September 2026 - 01:10 WIB

Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu

Senin, 7 September 2026 - 09:11 WIB

Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari

Berita Terbaru