Menteri ATR/BPN dan Polri Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Wakabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada.

Foto Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Wakabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada.

JAKARTA, okjakarta.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah.

Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah. Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” jelas Menteri ATR/BPN, Senin (5/8/2024).

Menteri ATR/BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana.

Ditambahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu investasi. Padahal, di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Tapi pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang disebut dengan ‘mafia tanah’ ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum,” jelas Kapolri.

Tidak hanya itu, menurut Jenderal Sigit, masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia. Bahkan, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan.

“Karena itulah, hal ini menjadi PR bersama agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam hal investasi,” ujar Jenderal Sigit.

Dibeberkan Kapolri, dalam kasus mafia tanah tentunya ada persekongkolan dan permainan hukum. Ia pun mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemberantasan.

“Jadi kalau istilah saya tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,” ujar Jenderal Sigit.

Berita Terkait

Muara Karta Tanggapi Polemik Pangkat Kehormatan dan Kiprah Hercules Lihat dari Sisi Jasanya, Bukan Masa Lalunya
Niko Silalahi dan Ahmad Iskandar Tanjung Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang di Bintan
Ketum RKIH Kris Budihardjo Tanggapi Isu Ijazah Palsu Jokowi: “Ini Upaya Mendiskreditkan Indonesia”
Ijasah Jokowi Katagori Dokumen Pribadi yang Dikecualikan Menurut UU PDB
Pemerintah Matangkan Rencana Pemanfaatan Tanah Eks Lapas untuk Perumahan dan Pemindahan Lapas ke Lokasi Terpencil
Sejarah Baru Bagi Bangsa Indonesia, Seorang Presiden Hadir di Tengah Ribuan Masa Demo
Kapolri Pastikan Kawal May Day 2025 yang Dihadiri Presiden Hingga Tuntas 
Pelantikan Pengurus DPP Hanura Periode 2024–2029, Edison Rihimone Bangga Atas Kehadiran Lintas Partai

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:41 WIB

Muara Karta Tanggapi Polemik Pangkat Kehormatan dan Kiprah Hercules Lihat dari Sisi Jasanya, Bukan Masa Lalunya

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:27 WIB

Niko Silalahi dan Ahmad Iskandar Tanjung Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang di Bintan

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:15 WIB

Ketum RKIH Kris Budihardjo Tanggapi Isu Ijazah Palsu Jokowi: “Ini Upaya Mendiskreditkan Indonesia”

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:24 WIB

Ijasah Jokowi Katagori Dokumen Pribadi yang Dikecualikan Menurut UU PDB

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pemerintah Matangkan Rencana Pemanfaatan Tanah Eks Lapas untuk Perumahan dan Pemindahan Lapas ke Lokasi Terpencil

Berita Terbaru