Judul: Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

JAKARTA  — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pigai menilai pandangan Komnas HAM yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program MBG tidak memahami prinsip dasar hak asasi manusia yang menempatkan pembangunan sebagai proses berkelanjutan untuk mencapai pemenuhan hak warga negara.

MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Program ini merupakan proses pembangunan dalam mewujudkan standar HAM, sehingga tidak boleh langsung disebut sebagai pelanggaran HAM,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut Pigai, evaluasi terhadap pelaksanaan program merupakan hal yang wajar dan diperlukan dalam sistem demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa kritik terhadap aspek teknis dan tata kelola tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Program MBG, lanjutnya, dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak atas pangan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan berbagai instrumen HAM internasional menempatkan akses terhadap pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai komponen penting dalam pembangunan berbasis hak asasi manusia. Karena itu, program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar dinilai selaras dengan standar global yang dikembangkan berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pigai juga mengaitkan pelaksanaan MBG dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang menitikberatkan pada pengurangan kemiskinan, peningkatan kesetaraan sosial, dan pemberdayaan kelompok rentan.

Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu dan berupaya mendorong pemberdayaan serta inklusivitas bagi kaum muda maupun kelompok yang terpinggirkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan pengkajian terhadap pelaksanaan Program MBG yang menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program tersebut.
Komnas HAM menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan transparansi dan pengawasan, peningkatan koordinasi antarinstansi, perbaikan standar kualitas gizi, hingga perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Atas dasar temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar pelaksanaannya lebih efektif dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Pigai menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dan evaluasi. Namun, ia meminta penilaian mengenai dugaan pelanggaran HAM dilakukan secara cermat, objektif, dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap program yang bertujuan memperkuat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Berita Terkait

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:21 WIB

Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

Berita Terbaru