Judul: Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

JAKARTA  — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pigai menilai pandangan Komnas HAM yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program MBG tidak memahami prinsip dasar hak asasi manusia yang menempatkan pembangunan sebagai proses berkelanjutan untuk mencapai pemenuhan hak warga negara.

MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Program ini merupakan proses pembangunan dalam mewujudkan standar HAM, sehingga tidak boleh langsung disebut sebagai pelanggaran HAM,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut Pigai, evaluasi terhadap pelaksanaan program merupakan hal yang wajar dan diperlukan dalam sistem demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa kritik terhadap aspek teknis dan tata kelola tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Program MBG, lanjutnya, dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak atas pangan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan berbagai instrumen HAM internasional menempatkan akses terhadap pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai komponen penting dalam pembangunan berbasis hak asasi manusia. Karena itu, program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar dinilai selaras dengan standar global yang dikembangkan berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pigai juga mengaitkan pelaksanaan MBG dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang menitikberatkan pada pengurangan kemiskinan, peningkatan kesetaraan sosial, dan pemberdayaan kelompok rentan.

Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu dan berupaya mendorong pemberdayaan serta inklusivitas bagi kaum muda maupun kelompok yang terpinggirkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan pengkajian terhadap pelaksanaan Program MBG yang menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program tersebut.
Komnas HAM menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan transparansi dan pengawasan, peningkatan koordinasi antarinstansi, perbaikan standar kualitas gizi, hingga perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Atas dasar temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar pelaksanaannya lebih efektif dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Pigai menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dan evaluasi. Namun, ia meminta penilaian mengenai dugaan pelanggaran HAM dilakukan secara cermat, objektif, dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap program yang bertujuan memperkuat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama
Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP
Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, Amankan 729 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti
DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Darurat Hadapi Ancaman El Nino 2026
Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Modus Ganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap Beserta Senjata Tajam
Yusril Minta Polri Perkuat Keamanan, Ingatkan Bahaya Aksi Main Hakim Sendiri
Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Tersangka FA, Penyidik Masih Dalami Alat Bukti
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:08 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, Amankan 729 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:57 WIB

DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Darurat Hadapi Ancaman El Nino 2026

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Polemik Mutasi Pendeta HKBP Balaraja. Isu pemindahan Pendeta Marganda Tampubolon memicu reaksi dari sejumlah jemaat yang mendesak pimpinan HKBP memberikan penjelasan secara terbuka.

Organisasi Masyarakat

Mutasi Pendeta HKBP Balaraja Diprotes, Jemaat Minta Penjelasan Terbuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:46 WIB