Judul: Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

JAKARTA  — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pigai menilai pandangan Komnas HAM yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program MBG tidak memahami prinsip dasar hak asasi manusia yang menempatkan pembangunan sebagai proses berkelanjutan untuk mencapai pemenuhan hak warga negara.

MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Program ini merupakan proses pembangunan dalam mewujudkan standar HAM, sehingga tidak boleh langsung disebut sebagai pelanggaran HAM,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut Pigai, evaluasi terhadap pelaksanaan program merupakan hal yang wajar dan diperlukan dalam sistem demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa kritik terhadap aspek teknis dan tata kelola tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Program MBG, lanjutnya, dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak atas pangan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan berbagai instrumen HAM internasional menempatkan akses terhadap pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai komponen penting dalam pembangunan berbasis hak asasi manusia. Karena itu, program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar dinilai selaras dengan standar global yang dikembangkan berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pigai juga mengaitkan pelaksanaan MBG dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang menitikberatkan pada pengurangan kemiskinan, peningkatan kesetaraan sosial, dan pemberdayaan kelompok rentan.

Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu dan berupaya mendorong pemberdayaan serta inklusivitas bagi kaum muda maupun kelompok yang terpinggirkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan pengkajian terhadap pelaksanaan Program MBG yang menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program tersebut.
Komnas HAM menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan transparansi dan pengawasan, peningkatan koordinasi antarinstansi, perbaikan standar kualitas gizi, hingga perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Atas dasar temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar pelaksanaannya lebih efektif dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Pigai menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dan evaluasi. Namun, ia meminta penilaian mengenai dugaan pelanggaran HAM dilakukan secara cermat, objektif, dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap program yang bertujuan memperkuat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkoba di Jakarta Timur 
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Cibarusah, Dua Pelaku Diamankan dan Pemasok Diburu
Dugaan Korupsi Proyek Smelter dan PLTU Mengemuka, GPM Maluku Utara Minta Aparat Bertindak
Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Isu Usulan Gedung Baru di DPR
DPR Apresiasi Program Literasi Rutan Surabaya, Warga Binaan Dihukum Baca Buku
Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka
Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai
Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:52 WIB

Judul: Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:02 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkoba di Jakarta Timur 

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Cibarusah, Dua Pelaku Diamankan dan Pemasok Diburu

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Smelter dan PLTU Mengemuka, GPM Maluku Utara Minta Aparat Bertindak

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Isu Usulan Gedung Baru di DPR

Berita Terbaru