George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Timur resmi melimpahkan tahap II kasus penganiayaan dengan tersangka George Sugama Halim (GSH) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (28/2/2025). Dengan pelimpahan ini, tersangka dan barang bukti kini berada di bawah kewenangan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho, saat di ruang kerjanya membenarkan bahwa pelimpahan terhadap tersangka GSH dilakukan pada hari ini. “Terkait dengan berkas perkara tersangka dan barang bukti, telah kami lakukan penelitian dan kami terima dari penyidik. Rencananya, minggu depan berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai jadwal persidangan, Kejari Jakarta Timur masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap seorang karyawan toko roti berinisial DA di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada 17 Oktober 2024. Insiden ini terjadi setelah korban menolak permintaan tersangka untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Tidak terima dengan penolakan tersebut, GSH kemudian melempar kursi ke arah korban, menyebabkan luka serius di kepala dan bahu.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV toko menunjukkan kejadian tersebut. Publik pun mengecam tindakan tersangka, mendorong kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GSH sempat buron hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada 15 Desember 2024.

Ancaman Hukuman

Adapun ancaman pidana yang dihadapi tersangka, jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan ringan, ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Pihak Kejaksaan kini tengah menyusun dakwaan sebelum kasus ini disidangkan.

Sementara itu, korban DA masih menjalani pemulihan akibat luka yang dideritanya. Keluarga korban dan berbagai komunitas pekerja berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi dunia usaha, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja dari tindakan kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang di tempat kerja.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan hak-hak pekerja serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kekerasan.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia
BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Kunjungi Kejari Purbalingga, Kajati Jateng Salurkan Bantuan Operasional untuk ABPEDNAS
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:28 WIB

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia

Jumat, 25 September 2026 - 13:12 WIB

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Berita Terbaru