George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Timur resmi melimpahkan tahap II kasus penganiayaan dengan tersangka George Sugama Halim (GSH) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (28/2/2025). Dengan pelimpahan ini, tersangka dan barang bukti kini berada di bawah kewenangan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho, saat di ruang kerjanya membenarkan bahwa pelimpahan terhadap tersangka GSH dilakukan pada hari ini. “Terkait dengan berkas perkara tersangka dan barang bukti, telah kami lakukan penelitian dan kami terima dari penyidik. Rencananya, minggu depan berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai jadwal persidangan, Kejari Jakarta Timur masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap seorang karyawan toko roti berinisial DA di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada 17 Oktober 2024. Insiden ini terjadi setelah korban menolak permintaan tersangka untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Tidak terima dengan penolakan tersebut, GSH kemudian melempar kursi ke arah korban, menyebabkan luka serius di kepala dan bahu.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV toko menunjukkan kejadian tersebut. Publik pun mengecam tindakan tersangka, mendorong kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GSH sempat buron hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada 15 Desember 2024.

Ancaman Hukuman

Adapun ancaman pidana yang dihadapi tersangka, jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan ringan, ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Pihak Kejaksaan kini tengah menyusun dakwaan sebelum kasus ini disidangkan.

Sementara itu, korban DA masih menjalani pemulihan akibat luka yang dideritanya. Keluarga korban dan berbagai komunitas pekerja berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi dunia usaha, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja dari tindakan kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang di tempat kerja.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan hak-hak pekerja serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kekerasan.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB

Foto: Pohon tumbang akibat kekurangan tanah merah dan tertiup angin kencang.

Wali Kota Jakarta Pusat

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gambir, Jakarta Pusat

Kamis, 25 Des 2025 - 21:18 WIB