Revisi UU Kejaksaan Tunai Polemik, Mahasiswa Hingga Aktivis Kawal dan Awasi Demi Kepentingan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAKARTA – Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta (FEB UMS) menjadi saksi perdebatan akademik yang intens, pada Senin (11/3/2025) sore.

Diskusi publik yang mengangkat isu revisi Undang-Undang Kejaksaan ini menghadirkan mahasiswa, akademisi, dan aktivis hukum yang prihatin dengan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam rancangan aturan baru tersebut.

Acara yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB ini tidak hanya diwarnai dengan pemaparan ilmiah, tetapi juga aksi simbolik mahasiswa yang menampilkan spanduk protes terkait dominus litis-kewenangan jaksa dalam menangani perkara.

Buka bersama di akhir acara, semakin memperkuat solidaritas dalam perjuangan mengawal reformasi hukum yang adil dan transparan.

Sorotan Utama Diskusi

“Tumpang Tindih Kewenangan”.

Dr. Rizka, MH, akademisi hukum UMS, menyoroti bahwa revisi UU Kejaksaan masih memiliki substansi yang belum jelas, khususnya dalam batasan kewenangan antara kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.

“Ada kekhawatiran serius terkait tumpang tindih kewenangan. Jika tidak diawasi, revisi ini bisa memperlemah prinsip checks and balances dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

“Pemberian Kewenangan Intelijen”.

Poin kontroversial lainnya adalah kewenangan intelijen bagi jaksa yang dianggap dapat mengancam keseimbangan hukum.

“Jika kejaksaan memiliki fungsi intelijen yang luas tanpa pengawasan ketat, ini bisa menjadikannya lembaga superbody yang tidak terkendali,” ujar Dr. Rizka.

“Dominus Litis dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang”.

M. Arief Oksya, fungsionaris DPP KNPI dan Founder Orpol Foundation, menegaskan bahwa revisi ini berpotensi memperkuat dominus litis, di mana kejaksaan memiliki kuasa penuh dalam proses peradilan.

“Kita perlu memastikan revisi ini tidak menjadi alat kekuasaan yang bisa merugikan masyarakat dan melemahkan sistem peradilan,” kata Arief.

Respons Mahasiswa dan Aksi Simbolik

Mahasiswa yang hadir dalam diskusi ini menyampaikan penolakan keras terhadap kewenangan berlebihan yang diberikan dalam revisi UU Kejaksaan.

Ketua BEM FH UMS menegaskan bahwa reformasi hukum harus berorientasi pada keadilan, bukan memperkuat monopoli kekuasaan satu lembaga.

Sebagai bentuk protes, peserta diskusi membentangkan spanduk dengan tulisan-tulisan kritis terhadap dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan.

“Kami menuntut transparansi dalam pembahasan revisi ini. Reformasi hukum harus berlandaskan akuntabilitas dan demokrasi,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

Diskusi publik ini menjadi momentum penting dalam mengkritisi revisi UU Kejaksaan yang berpotensi mengubah tatanan hukum di Indonesia.

Para pemateri menekankan bahwa partisipasi publik sangat diperlukan untuk memastikan perubahan regulasi ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan keadilan.

Acara ini ditutup dengan sesi buka bersama, memperkuat semangat solidaritas dalam mengawal reformasi hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.

Para peserta berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan revisi UU Kejaksaan serta menyuarakan aspirasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak. (*)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Haidar Alwi: Ketimpangan Ekonomi Menggerogoti Demokrasi dan Membuka Jalan bagi Dominasi Oligarki atas Kekuasaan Negara.
Komisaris Utama PT Palma Global Indonesia Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden Prabowo Subianto
Tubagus Bahrudin Ucapkan Selamat kepada Marsekal TNI Yusuf Jauhari atas Amanah sebagai Wakil Menteri Pertahanan
Hadapi Perubahan Jadwal Penerbangan, 31 Santri Lebak Tetap Tuntaskan Umrah
Prof. Dr. Tubagus Bahrudin Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Martha Tilaar di Usia 89 Tahun
PWI Turun Langsung ke Lapas Bekasi! Dari Dapur Sehat hingga Jawara Smart, Ini yang Ditemukan
Lindungi Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Tiga Negara Soroti Lisensi dan Kompensasi Konten Berita
Habib Syakur Ucapkan Selamat kepada Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto, Dorong RJ dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Haidar Alwi: Ketimpangan Ekonomi Menggerogoti Demokrasi dan Membuka Jalan bagi Dominasi Oligarki atas Kekuasaan Negara.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Komisaris Utama PT Palma Global Indonesia Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Tubagus Bahrudin Ucapkan Selamat kepada Marsekal TNI Yusuf Jauhari atas Amanah sebagai Wakil Menteri Pertahanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Hadapi Perubahan Jadwal Penerbangan, 31 Santri Lebak Tetap Tuntaskan Umrah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Prof. Dr. Tubagus Bahrudin Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Martha Tilaar di Usia 89 Tahun

Berita Terbaru

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) membekali 33 pelaku usaha fesyen di Tangerang Selatan, Banten, dengan strategi pengembangan bisnis dan penerapan fesyen berkelanjutan. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif di daerah.

Bisnis Ekonomi

Kementerian Ekraf Bekali 33 Pelaku Usaha Fesyen Tangsel

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:44 WIB

Foto: Lurah Senen Ilyan Adi Bayu.

Kelurahan

Lurah Senen Bayu: Penertiban Pasar untuk Jaga Kenyamanan Warga

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:48 WIB