Hukum & Kriminal | Kementrian | Rabu, 12 Maret 2025 - 12:50 WIB
PT BST sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun, diduga membuang limbah sembarangan, sehingga mencemari lingkungan yang berdampak air di pemukiman tersebut menjadi tercemar dan tidak memiliki (mengantongi) izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).