Mandek Selama 4 Tahun, Akhirnya Polres Bogor Panggil Terlapor Dugaan Penipuan

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Wedji Hartono Pandojo melalui advokat dan penasehat hukum Hinda Kartawidjaya dan Hobin Sitorus SH., dari LBH Progresif mengirim surat kepada jajaran petinggi Polri, yakni Kapolri, Irwasum, Kabareskrim dan Kadiv Propam Polri terkait penyidik Polres Bogor Brigka Aristiya Lukman P SH., hanya memberi angin surga terhadap perkara yang sudah berjalan 4 tahun tidak pernah selesai atas kasus penipuan yang dilakukan Kazi MM Salauhudin bersama Dilip Rupo Chungani atas penjualan tanah Desa Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, senilai lebih dari Rp.14 miliar berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/332/III/2021/JBR/RES BGR tanggal 8 Maret 2021.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan, sebelumnya LBH Progresif telah mengirim surat dengan No: 34/LBH&LSM/V/2024 perihal penyidik Polres Bogor Ipda Naufal Rachmatullah P.C.S.Tr.K dan Brigka Aristiya Lukman P, SH , tidak menjalankan Laporan Polisi No: LP/B/332/II I/2021/JBR/RES BGR tanggal 8 Maret 2021oleh pelapor Wedji Hartono Pandojo atas kerugian pembelian tanah di Desa Cipayung dan Desa Kopo, Kabupaten Bogor oleh PT Surya Cipta Khatulistiwa dengan pemiliknya Dilip Rupo Chungani.

Surat tersebut mendapat tanggapan positif dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada tanggal 7 Juni 2024, Nomor: B/4215/VI/RES.7.5/2024/Ditreskrimum dengan hal surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D).

Kemudian tanggapan positif lainnya surat dari Irwasum Polri dengan Nomor: B/9669/VI/WAS/2.4/2024/Itwasum dengan hal hasil klarifikasi pengaduan masyarakat.

Lalu, surat dari Kabareskrim Polri Nomor: B/9854/VI/RES.7.5/2024/Bareskrim dengan hal surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D).

Dengan adanya surat-surat tersebut penyidik Brigka aristya Lukman P, SH., melakukan pemanggilan kepada Kazi MM Salauhudin melalui surat panggilan pada tanggal 6 Agustus 2024, No: S.Pgl/863/VIII/2024/Reskrim.

Juga surat panggilan pada tanggal 6 Agustus kepada Dilip Rupo Chungani dengan No: S.Pgl/863/VIII/2024/Reskrim.

Menurut keterangan penyidik, bahwa Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chungani telah datang memenuhi panggilan dan telah BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Kazi MM Salauhudin dan Dilip Rupo Chungani sudah sering dipanggil oleh penyidik Brigka Aristiya Lukman P, SH.

Namun untuk menaikkan status tersangka Kazi MM Salauhudin dan Dilip Rupo Chungani sulit sekali oleh penyidik Brigka Aristiya Lukman P, SH.

“Penyidik Polres Bogor, Brigka Aristiya Lukman, P. SH., beralasan bermacam-macam, salah satunya kekurangan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan menurut Wedji Hartono Pandojo semua saksi sudah diperiksa, hanya alasan penyidik Brigka Aristiya Lukman P. SH., untuk menunda laporan tersebut tidak berjalan,” demikian bunyi isi surat laporan ke para petinggi Polri yang diterima redaksi, Selasa, 3 September 2024.

Hinda menyatakan, bahwa dengan adanya surat panggilan tersebut, berarti dari penyelidikan terbit surat undangan klarifikasi dibuat Berita Acara Wawancara (BAW).

Selanjutnya, melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menaikkan status tersangka kepada Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chungani tidak sulit lagi tinggal lanjut diperiksa sebagai tersangka.

“Sebab, alat bukti sudah kuat. Yang paling kuat adanya Putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Putusan Mahkamah Agung RI, hingga Peninjauan Kembali (PK) dua kali dilakukan Dilip Rupo Chugani ditolak,” tegas Hinda Kartawidjaya.

Untuk itu, LBH Progresif mengharapkan pimpinan tinggi negara dan pimpinan tinggi Polri dapat segera menindak tegas penyidik Brigka Aristiya Lukman P, SH., yang mempermainkan perkara sehingga selama 4 tahun perkara tidak berjalan dan tidak ada kepastian hukum. (tim)

Berita Terkait

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:21 WIB

Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

Berita Terbaru