Hakim Tolak Permintaan Nikita Mirzani Memutar Rekaman Dugaan Suap, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Beri Pandangan

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase, Praktisi Hukum Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Kolase, Praktisi Hukum Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025). Dalam sidang tersebut, Nikita meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman dugaan suap yang diduga dilakukan oleh Reza Gladys, namun permintaan itu ditolak.

Ketua majelis hakim, Khairul Soleh, menegaskan bahwa pemutaran rekaman tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan, yaitu kasus pemerasan. Ia menyarankan agar Nikita segera melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Menanggapi keputusan hakim tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangan dari sudut hukum acara pidana. Menurut Deolipa, dalam proses persidangan, bukti yang diajukan harus berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. “Nikita tidak bisa menyerahkan bukti di luar perkara yang disidangkan. Barang bukti harus diserahkan oleh jaksa dan pengacara hanya dapat mengajukan bukti tambahan yang relevan dengan perkara,” jelas Deolipa, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (8/8).

Deolipa menegaskan bahwa rekaman yang dimiliki Nikita terkait dugaan suap oleh istri Attaubah Mufid tidak dapat dijadikan bukti dalam kasus pemerasan ini. “Kalau perkaranya pemerasan, bukti yang diajukan harus terkait dengan perkara itu. Bukti-bukti lain seperti penyuapan tidak bisa dimasukkan,” katanya.

Sikap majelis hakim yang menolak pemutaran rekaman tersebut menurut Deolipa sudah tepat dan sesuai prosedur hukum. Ia menambahkan, jika bukti yang tidak relevan dibiarkan masuk ke persidangan, hal ini justru dapat merusak prosedur acara pidana. “Langkah majelis hakim sudah benar untuk menjaga agar proses persidangan berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Di persidangan, Nikita sempat beberapa kali memohon izin untuk memutar rekaman tersebut. Namun, hakim ketua dengan tegas meminta Nikita duduk kembali di samping penasihat hukumnya dan menyatakan tidak ada kesempatan untuk memutarnya. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, pun diminta untuk tidak berbicara saat sidang berlangsung.

Meski demikian, Nikita tetap berusaha mengajukan permintaan tersebut dengan menahan tangis. “Izinkan saya memutar rekaman, Yang Mulia,” ujarnya. Namun, permintaan itu kembali ditolak dengan tegas oleh hakim.

Khairul Soleh menjelaskan bahwa apabila Nikita menduga ada manipulasi dalam kasusnya, langkah yang tepat adalah melaporkan ke pihak kepolisian agar masalah tersebut dapat segera ditangani. “Majelis berharap perkara ini berjalan fair dan transparan tanpa praduga,” katanya.

Sidang kasus Nikita Mirzani menjadi sorotan publik, terutama terkait dinamika persidangan dan bukti-bukti yang diajukan. Hakim Khairul Soleh yang merupakan hakim karier senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berusaha menjaga agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dirut PT BMN Rd Sandy Tumiwa Padukan Kearifan Nusantara dan Profesionalisme Bisnis
Akan Lahir Organisasi Artis Baru Pesaing PARFI
Gerakan 5 Menit Jeda, Bodrex Ajak Masyarakat Tak Abaikan Pemulihan di Tengah Padatnya Aktivitas
Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Dorong Kajian Teknologi dan Keselamatan, Sandy Tumiwa Minta Pengembangan Geothermal Ciremai Ramah Lingkungan
Film Dokumenter Ekspedisi Cicatih Elpala Diputar Perdana, Rekam Perjalanan Cinta Alam dan Bela Negara
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Dirut PT BMN Rd Sandy Tumiwa Padukan Kearifan Nusantara dan Profesionalisme Bisnis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Akan Lahir Organisasi Artis Baru Pesaing PARFI

Kamis, 10 September 2026 - 18:38 WIB

Gerakan 5 Menit Jeda, Bodrex Ajak Masyarakat Tak Abaikan Pemulihan di Tengah Padatnya Aktivitas

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

216 Pedagang Setu Babakan Direlokasi Pemkot Jaksel

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:43 WIB

Foto: Menko PMK Sugiono menyampaikan keterangan saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SMP Negeri 202, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Menko PMK Tinjau CKG di SMPN 202 Jakarta Timur, 787 Siswa Jalani Pemeriksaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:29 WIB