Hakim Tolak Permintaan Nikita Mirzani Memutar Rekaman Dugaan Suap, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Beri Pandangan

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase, Praktisi Hukum Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Kolase, Praktisi Hukum Deolipa Yumara dan Nikita Mirzani. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTASidang lanjutan dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025). Dalam sidang tersebut, Nikita meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman dugaan suap yang diduga dilakukan oleh Reza Gladys, namun permintaan itu ditolak.

Ketua majelis hakim, Khairul Soleh, menegaskan bahwa pemutaran rekaman tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan, yaitu kasus pemerasan. Ia menyarankan agar Nikita segera melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Menanggapi keputusan hakim tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangan dari sudut hukum acara pidana. Menurut Deolipa, dalam proses persidangan, bukti yang diajukan harus berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. “Nikita tidak bisa menyerahkan bukti di luar perkara yang disidangkan. Barang bukti harus diserahkan oleh jaksa dan pengacara hanya dapat mengajukan bukti tambahan yang relevan dengan perkara,” jelas Deolipa, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (8/8).

Deolipa menegaskan bahwa rekaman yang dimiliki Nikita terkait dugaan suap oleh istri Attaubah Mufid tidak dapat dijadikan bukti dalam kasus pemerasan ini. “Kalau perkaranya pemerasan, bukti yang diajukan harus terkait dengan perkara itu. Bukti-bukti lain seperti penyuapan tidak bisa dimasukkan,” katanya.

Sikap majelis hakim yang menolak pemutaran rekaman tersebut menurut Deolipa sudah tepat dan sesuai prosedur hukum. Ia menambahkan, jika bukti yang tidak relevan dibiarkan masuk ke persidangan, hal ini justru dapat merusak prosedur acara pidana. “Langkah majelis hakim sudah benar untuk menjaga agar proses persidangan berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Di persidangan, Nikita sempat beberapa kali memohon izin untuk memutar rekaman tersebut. Namun, hakim ketua dengan tegas meminta Nikita duduk kembali di samping penasihat hukumnya dan menyatakan tidak ada kesempatan untuk memutarnya. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, pun diminta untuk tidak berbicara saat sidang berlangsung.

Meski demikian, Nikita tetap berusaha mengajukan permintaan tersebut dengan menahan tangis. “Izinkan saya memutar rekaman, Yang Mulia,” ujarnya. Namun, permintaan itu kembali ditolak dengan tegas oleh hakim.

Khairul Soleh menjelaskan bahwa apabila Nikita menduga ada manipulasi dalam kasusnya, langkah yang tepat adalah melaporkan ke pihak kepolisian agar masalah tersebut dapat segera ditangani. “Majelis berharap perkara ini berjalan fair dan transparan tanpa praduga,” katanya.

Sidang kasus Nikita Mirzani menjadi sorotan publik, terutama terkait dinamika persidangan dan bukti-bukti yang diajukan. Hakim Khairul Soleh yang merupakan hakim karier senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berusaha menjaga agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
FSPPI Dorong Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Agenda Legislasi DPR RI
Aktor RF Jalani Pemeriksankan dalam Kasus Dugaan Narkoba
Batman Cafe Hadirkan Hiburan Musik dan Kepedulian Sosial untuk Warga
Diding Boneng Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Perjuangan Melawan Asma hingga Pesan Terakhir Sang Komedian
Zanzabella Mengaku Gio Lovers Dan Mendukung Sarwendah
Bela Sarwendah Habis-habisan, Zanzabella: Lihat Gesturnya Kelihatan Siapa yang Bermasalah
Gala Premiere Film Horor “Lastri: Arwah Kembang Desa” Hadirkan Duka dan Dedikasi untuk Gary Iskak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:55 WIB

FSPPI Dorong Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Agenda Legislasi DPR RI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Aktor RF Jalani Pemeriksankan dalam Kasus Dugaan Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Batman Cafe Hadirkan Hiburan Musik dan Kepedulian Sosial untuk Warga

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Diding Boneng Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Perjuangan Melawan Asma hingga Pesan Terakhir Sang Komedian

Berita Terbaru

Foto: Babinsa Desa Mergayu Serka Eko Hadi Wijaya bersama seorang petani membersihkan rumput liar atau gulma di area persawahan Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

TNI & POLRI

Babinsa Mergayu Turun ke Sawah, Bantu Petani Bersihkan Gulma Padi

Senin, 31 Agu 2026 - 14:34 WIB

Foto: Gus Yahya Bersama YANMU
Sejumlah pengurus Yayasan Anugerah Nusantara Al-Mubarokah (YANMU) berfoto bersama K.H. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya usai pertemuan di Jombang, Senin (31/8/2026).

Organisasi Masyarakat

Usai Pimpin PBNU, Gus Yahya Perkuat Dialog Antaragama dan Humanitarian Islam

Senin, 31 Agu 2026 - 13:49 WIB