Perlindungan Hukum bagi Anggota Polri dalam Aksi Demonstrasi, Urgensi yang Kerap Terabaikan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rino Dedi Aringga S.Pd., M.H., Akademisi/Pengajar Ilmu Hukum Universitas Pamulang.

Foto: Rino Dedi Aringga S.Pd., M.H., Akademisi/Pengajar Ilmu Hukum Universitas Pamulang.

OPINI: Oleh: Rino Dedi Aringga S.Pd., M.H., Akademisi/Pengajar Ilmu Hukum Universitas Pamulang

OPINI – Aksi demonstrasi selalu menjadi ruang penting dalam demokrasi Indonesia. Di jalanan, publik menyuarakan kritik, menantang kebijakan, dan menagih kehadiran negara untuk mendengar aspirasi mereka. Namun di ruang yang sama, ada aparat kepolisian yang memikul tanggung jawab menjaga ketertiban dengan risiko yang tidak kecil. Ketegangan di antara dua kepentingan ini kerap memunculkan gesekan bahkan benturan yang menyisakan pertanyaan besar: apakah perlindungan hukum bagi anggota Polri sudah benar-benar memadai?

Dalam praktiknya, demonstrasi sering berubah menjadi arena penuh tekanan. Provokasi, eskalasi massa, hingga potensi kekerasan menjadi situasi yang nyata di lapangan. Di tengah dinamika itu, anggota Polri dituntut profesional, humanis, dan mampu mengambil keputusan terukur. Tidak jarang mereka menjadi sasaran serangan fisik maupun verbal yang dapat mengancam keselamatan. Kondisi inilah yang menegaskan pentingnya kerangka perlindungan hukum yang jelas dan kuat bagi aparat.

Landasan konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada batasan yang mengharuskan publik tetap menghormati aturan hukum dan aparat negara yang bertugas. Polri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, mengemban mandat menjaga keamanan publik. Dalam menjalankan kewajiban itu, negara berkewajiban memberi jaminan perlindungan agar setiap anggota Polri dapat bertugas tanpa intimidasi maupun ancaman.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Ketentuan ini menempatkan anggota Polri sebagai subjek hukum yang juga berhak atas rasa aman—bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai warga negara.

Kebijakan internal melalui Peraturan Kapolri mengenai penanganan kerusuhan menghadirkan panduan teknis yang menekankan proporsionalitas tindakan. Protokol ini mengarahkan agar langkah-langkah aparat tidak berlebihan namun tetap efektif dalam meminimalkan risiko di lapangan. Sementara itu, KUHP memberikan payung hukum tegas bagi pelaku yang melakukan kekerasan terhadap aparat saat bertugas.

Namun pertanyaan kuncinya: apakah perlindungan ini sudah berjalan efektif? Di berbagai peristiwa, masih ditemukan anggota Polri yang menjadi korban serangan massa tanpa penanganan hukum yang signifikan. Sementara di sisi lain, aparat juga kerap mendapat sorotan tajam atas dugaan pelanggaran HAM. Situasi ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam mewujudkan keseimbangan antara perlindungan aparat dan penghormatan terhadap hak demonstran.

Negara tidak boleh abai. Perlindungan hukum bagi anggota Polri bukan hanya soal keselamatan aparat, tetapi juga menyangkut stabilitas dan keadilan dalam proses demokrasi. Aparat yang terlindungi akan bekerja lebih profesional; masyarakat pun lebih mudah percaya bahwa keamanan ditegakkan tanpa bias.

Di tengah meningkatnya dinamika politik dan sosial, dialog antara pemerintah, aparat, dan masyarakat menjadi kunci. Sinergi ini dapat menciptakan ruang demonstrasi yang lebih damai, tertib, dan menghargai hak setiap pihak. Pada akhirnya, perlindungan hukum bagi anggota Polri bukan sekadar kebutuhan institusi, tetapi fondasi penting bagi demokrasi yang matang.

 

 

Berita Terkait

Vonis Khariq Anhar dan Batas Kebebasan Berekspresi: Ketika Meme Berhadapan dengan Hukum Pidana
Ekonomi Indonesia di Persimpangan: Antara Konstitusi, Modal, dan Kekuasaan
Kontestasi Hukum Negara, Agama, dan Adat: Siapa yang Berhak Menentukan Keadilan?
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri, Konsolidasi Elite atau Penguatan Profesionalisme?
Hukum Tegak, Rasa Aman Pulang: Ketika Publik Menagih Keadilan
Ketika Korupsi Merampas Masa Depan, Bagaimana Islam Memandang Hukuman bagi Koruptor?
Ketika Kontrak Digital Jadi Sumber Sengketa, Benarkah Konsumen Paham yang Disetujui?
Kertajati Berpeluang Jadi Pusat MRO dan Pilar Kemandirian Industri Pertahanan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Vonis Khariq Anhar dan Batas Kebebasan Berekspresi: Ketika Meme Berhadapan dengan Hukum Pidana

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Ekonomi Indonesia di Persimpangan: Antara Konstitusi, Modal, dan Kekuasaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Kontestasi Hukum Negara, Agama, dan Adat: Siapa yang Berhak Menentukan Keadilan?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri, Konsolidasi Elite atau Penguatan Profesionalisme?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Hukum Tegak, Rasa Aman Pulang: Ketika Publik Menagih Keadilan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

216 Pedagang Setu Babakan Direlokasi Pemkot Jaksel

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:43 WIB

Foto: Menko PMK Sugiono menyampaikan keterangan saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SMP Negeri 202, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Menko PMK Tinjau CKG di SMPN 202 Jakarta Timur, 787 Siswa Jalani Pemeriksaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:29 WIB