JAKARTA — Pemerintah mematangkan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang akan menjalankan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Kebijakan yang mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 itu disebut bertujuan memperkuat tata kelola ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis.
Ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional DSI di Jakarta, Minggu (31/5).
Pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap dengan melibatkan DSI sebagai BUMN ekspor. Pada tahap awal, skema ini mencakup tiga komoditas utama yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Ketiga komoditas tersebut memiliki kontribusi besar terhadap kinerja perdagangan Indonesia. Pada 2025, nilai ekspornya mencapai sekitar US$66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Menurut Airlangga, implementasi awal tidak akan mengganggu aktivitas ekspor yang sedang berjalan. Selama masa transisi, eksportir tetap dapat menjalankan mekanisme yang berlaku saat ini, namun diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terhubung dengan DSI.
Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan sebelum masuk ke tahap implementasi berikutnya. Mekanisme ekspor penuh melalui DSI ditargetkan berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027.
Pemerintah juga menegaskan arus barang, kontrak dagang yang sedang berjalan, serta kepentingan mitra internasional akan tetap dijaga guna memastikan kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis dan pengelolaan devisa hasil ekspor nasional.




































