Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar silaturahmi dengan para pemimpin redaksi media nasional sebagai upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan publik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar silaturahmi dengan para pemimpin redaksi media nasional sebagai upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan publik

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar silaturahmi dengan para pemimpin redaksi media nasional sebagai upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan publik. Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi terbuka yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum).

Supratman mengatakan pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk terus membangun komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat melalui media.
“Kami harus menjelaskan apa yang menjadi pikiran dan harapan presiden. Sebagai pembantu presiden, kami tahu beliau akan selalu fokus melaksanakan program yang sudah dipikirkan,” kata Supratman di Ruang Rapat Soepomo, Selasa (12/1/2026).

Ia menegaskan salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah transformasi digital, termasuk dalam pelayanan publik di bidang hukum. Digitalisasi dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pertama kali saya jadi menteri, saya canangkan tidak boleh tidak, pelayanan publik harus digitalisasi. Digitalisasi membuat layanan makin mudah dan memberi kepastian,” ujarnya.

Selain transformasi digital, Supratman menyebut presiden juga menaruh perhatian besar pada akses keadilan, terutama bagi masyarakat kelas bawah. Melalui program posbankum, Kemenkum awalnya menargetkan pembentukan 7.000 pos pada 2025.

Namun, berkat kolaborasi lintas kementerian, jumlah tersebut jauh melampaui target awal.
“BPHN bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Dalam Negeri, hari ini sudah terbentuk lebih dari 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” kata Supratman.

Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengungkapkan gagasan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (intellectual property/IP) untuk mendukung industri kreatif. Menurutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya berperan dalam perlindungan hukum, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi kreatif.
“Indonesia menyiapkan platform pembiayaan industri kreatif sebesar Rp10 triliun untuk 2026. Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang menyiapkan pembiayaan berbasis IP,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti kompleksitas penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di negara yang majemuk seperti Indonesia. Ia menilai perbedaan pandangan masyarakat kerap memunculkan kontroversi.

Kalau kita mengikuti Sulawesi Utara, Sumatera Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Kalau mengikuti Sumatera Barat, Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” kata Eddy.
Ia menjelaskan meski hukum pidana bersifat universal, terdapat sejumlah isu yang tidak bisa diseragamkan antarnegara, yakni delik politik, penghinaan (defamation), dan kesusilaan.

Terkait penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Eddy menyebut tantangannya jauh lebih berat karena berkaitan langsung dengan perlindungan individu dari potensi kesewenang-wenangan negara.
“Filosofi hukum acara pidana adalah mencegah tindakan sewenang-wenang negara. Kita harus memadukan hak negara dan perlindungan terhadap individu,” ujarnya.

Silaturahmi tersebut dihadiri oleh 31 pemimpin redaksi media nasional, sejumlah jurnalis senior, serta perwakilan Dewan Pers. Pemerintah berharap forum ini dapat memperkuat komunikasi sekaligus memastikan arah kebijakan dan pembangunan nasional tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.

Berita Terkait

1.506 Narapidana Dapat Remisi Nyepi 2026, Empat Orang Langsung Bebas
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Pelaku Segera Diusut
Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Timur Terbongkar, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diadili
Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Reklame di Kemayoran Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemprov DKI Bertindak Tegas
Trevel Haji Dan umroh Hanania Grub Mengandeng Persia and Co Yang Di Pimpin Oleh Marisya Icha A.Md.S.H.Mencerita kan Dampak Konflik Dari Perang Timur Tengah
PK Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar, Kuasa Hukum Ike Kusumawati Soroti Novum dan Kontradiksi Kesaksian
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:26 WIB

1.506 Narapidana Dapat Remisi Nyepi 2026, Empat Orang Langsung Bebas

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:18 WIB

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:10 WIB

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Pelaku Segera Diusut

Senin, 16 Maret 2026 - 22:16 WIB

Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Timur Terbongkar, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diadili

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:25 WIB

Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita Terbaru

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada 1.506 narapidana beragama Hindu. Selain itu, sebanyak 9 anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Nyepi, Kamis (19/3).

Hukum & Kriminal

1.506 Narapidana Dapat Remisi Nyepi 2026, Empat Orang Langsung Bebas

Kamis, 19 Mar 2026 - 03:26 WIB