JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar silaturahmi dengan para pemimpin redaksi media nasional sebagai upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan publik. Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi terbuka yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum).
Supratman mengatakan pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk terus membangun komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat melalui media.
“Kami harus menjelaskan apa yang menjadi pikiran dan harapan presiden. Sebagai pembantu presiden, kami tahu beliau akan selalu fokus melaksanakan program yang sudah dipikirkan,” kata Supratman di Ruang Rapat Soepomo, Selasa (12/1/2026).
Ia menegaskan salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah transformasi digital, termasuk dalam pelayanan publik di bidang hukum. Digitalisasi dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pertama kali saya jadi menteri, saya canangkan tidak boleh tidak, pelayanan publik harus digitalisasi. Digitalisasi membuat layanan makin mudah dan memberi kepastian,” ujarnya.
Selain transformasi digital, Supratman menyebut presiden juga menaruh perhatian besar pada akses keadilan, terutama bagi masyarakat kelas bawah. Melalui program posbankum, Kemenkum awalnya menargetkan pembentukan 7.000 pos pada 2025.
Namun, berkat kolaborasi lintas kementerian, jumlah tersebut jauh melampaui target awal.
“BPHN bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Dalam Negeri, hari ini sudah terbentuk lebih dari 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” kata Supratman.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengungkapkan gagasan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (intellectual property/IP) untuk mendukung industri kreatif. Menurutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya berperan dalam perlindungan hukum, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi kreatif.
“Indonesia menyiapkan platform pembiayaan industri kreatif sebesar Rp10 triliun untuk 2026. Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang menyiapkan pembiayaan berbasis IP,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti kompleksitas penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di negara yang majemuk seperti Indonesia. Ia menilai perbedaan pandangan masyarakat kerap memunculkan kontroversi.
Kalau kita mengikuti Sulawesi Utara, Sumatera Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Kalau mengikuti Sumatera Barat, Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” kata Eddy.
Ia menjelaskan meski hukum pidana bersifat universal, terdapat sejumlah isu yang tidak bisa diseragamkan antarnegara, yakni delik politik, penghinaan (defamation), dan kesusilaan.
Terkait penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Eddy menyebut tantangannya jauh lebih berat karena berkaitan langsung dengan perlindungan individu dari potensi kesewenang-wenangan negara.
“Filosofi hukum acara pidana adalah mencegah tindakan sewenang-wenang negara. Kita harus memadukan hak negara dan perlindungan terhadap individu,” ujarnya.
Silaturahmi tersebut dihadiri oleh 31 pemimpin redaksi media nasional, sejumlah jurnalis senior, serta perwakilan Dewan Pers. Pemerintah berharap forum ini dapat memperkuat komunikasi sekaligus memastikan arah kebijakan dan pembangunan nasional tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.




































