Ombudsman Apresiasi Raja Ampat Jalankan Putusan PN Sorong Secara Bertahap

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang mulai melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban atas belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Negeri Sorong yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang mulai melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban atas belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Negeri Sorong yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang mulai melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban atas belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Negeri Sorong yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Apresiasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI yang digelar secara daring, Selasa (5/2/2026), dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Inspektorat Provinsi Papua Barat, Pengadilan Negeri Sorong, serta jajaran Ombudsman RI.

Ombudsman RI sebelumnya menerbitkan Rekomendasi Nomor 03/RM.03.01/IV/2025 pada April 2025 yang meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son tertanggal 20 September 2021.

Dalam putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat diwajibkan membayarkan ganti rugi materiil kepada pelapor selaku pemenang perkara perdata sebesar Rp3,56 miliar akibat wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan hasil monitoring Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, rekomendasi tersebut dinyatakan telah dilaksanakan sebagian. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat diketahui telah melakukan pembayaran secara bertahap, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp1 miliar pada 30 Desember 2025 yang telah diterima oleh pelapor. Sisa kewajiban pembayaran disebut akan dianggarkan pada tahun berikutnya.

Ombudsman RI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan Rekomendasi. Kami mendorong agar sisa kewajiban pembayaran dapat dituntaskan secara bertahap sesuai kesepakatan tanpa kendala,” ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Najih menegaskan, kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman RI dan putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menyebutkan bahwa Rekomendasi Ombudsman RI merupakan instrumen penyelesaian laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu mengatakan bahwa sejak rekomendasi tersebut diterbitkan, Ombudsman RI secara aktif melakukan monitoring hingga diperoleh perkembangan positif pada akhir 2025.

Melalui koordinasi yang baik dengan seluruh pihak, kami memperoleh informasi positif berupa pelaksanaan putusan pengadilan melalui pembayaran sebagian kewajiban kepada pelapor. Meski belum tuntas, proses ini akan dilanjutkan pada tahap berikutnya,” ujar Dominikus.

Ombudsman RI pun meminta agar penuntasan pelaksanaan rekomendasi tersebut tetap menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat hingga seluruh kewajiban diselesaikan.

Berita Terkait

Tito: Pemda Punya Peran Penting Jaga Harga dan Kendalikan Inflasi
BGN Suspend Berat SPPG Batang Usai 219 Penerima MBG Terdampak
Personel Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 3,6 Ton Pasir Timah di Air Saga Belitung.
KSPSI dan FSPPI Suarakan Perlindungan Pekerja, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
Alumni P2NK Angkatan 219 Lemhannas RI Audiensi ke Gubernur Lemhannas, Bahas Penguatan Nilai Kebangsaan
Peserta MagangHub Diminta Siapkan 5 Hal Sebelum Mulai Magang
Menko PMK Dorong Industri Obat Mandiri Berbasis Kekayaan Hayati Indonesia
MTQ Nasional XXXI Semarang Dorong Generasi Qur’ani Menuju Indonesia Emas Berkeadaban
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:50 WIB

Tito: Pemda Punya Peran Penting Jaga Harga dan Kendalikan Inflasi

Jumat, 25 September 2026 - 01:08 WIB

Personel Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 3,6 Ton Pasir Timah di Air Saga Belitung.

Kamis, 24 September 2026 - 12:49 WIB

KSPSI dan FSPPI Suarakan Perlindungan Pekerja, RUU Ketenagakerjaan Dikebut

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

Alumni P2NK Angkatan 219 Lemhannas RI Audiensi ke Gubernur Lemhannas, Bahas Penguatan Nilai Kebangsaan

Rabu, 23 September 2026 - 07:48 WIB

Peserta MagangHub Diminta Siapkan 5 Hal Sebelum Mulai Magang

Berita Terbaru

Foto: Tim Hukum DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) menggelar konferensi pers terkait catatan hukum atas Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta Selatan

Hukum & Kriminal

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:12 WIB