JAKARTA – Upaya panjang penegakan hukum lintas negara kembali menunjukkan hasil. Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika berinisial AFT di Penang pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat. Penangkapan ini menjadi titik krusial dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika internasional yang selama ini beroperasi secara tersembunyi dan terorganisir.
AFT bukan pelaku biasa. Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang diduga kuat berperan sebagai distributor utama dalam jaringan narkotika lintas negara. Setelah sempat melarikan diri ke Malaysia dan lolos dari pengejaran di Kuala Lumpur, pelariannya akhirnya terhenti di Penang melalui operasi gabungan yang melibatkan Interpol dan Special Branch Polis Diraja Malaysia.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi intensif dan pertukaran informasi yang berkelanjutan antarnegara.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kolaborasi internasional bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen nyata dalam memburu pelaku kejahatan lintas yurisdiksi. Pemantauan terhadap AFT telah dilakukan sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Lebih dari sekadar penangkapan, kasus ini membuka lapisan baru dari jaringan narkotika yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka lain, termasuk sosok berinisial E alias Koko E. Dalam struktur jaringan tersebut, AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” diduga berperan sebagai pemasok utama berbagai jenis narkotika ke Indonesia.
Dari hasil penyidikan sementara, AFT diketahui mengendalikan distribusi sabu serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate, sejenis anestesi yang disalahgunakan dengan berbagai merek. Modus operandi yang digunakan tergolong kompleks dan adaptif, mulai dari jalur darat dan laut hingga pengiriman kargo internasional. Dalam beberapa kasus, sabu bahkan disamarkan di dalam boneka yang dikemas sebagai hadiah, menunjukkan tingkat kecanggihan sekaligus upaya menghindari deteksi aparat.
Namun demikian, pengungkapan ini juga menyoroti tantangan serius yang dihadapi aparat penegak hukum. Peredaran narkotika lintas negara kini semakin memanfaatkan celah globalisasi, teknologi, dan mobilitas manusia yang tinggi. Tanpa kerja sama internasional yang solid, upaya penindakan akan selalu tertinggal dari kecepatan adaptasi sindikat.
Di sisi lain, aparat menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penangkapan AFT diyakini akan memberikan informasi penting terkait alur distribusi, jaringan pemasok, hingga potensi keterlibatan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.
Saat ini, proses pemulangan AFT ke Indonesia tengah dipersiapkan. Ia dijadwalkan akan diterbangkan dari Penang pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat setelah seluruh proses administrasi dan koordinasi antarnegara rampung.
Setibanya di Indonesia, AFT akan langsung menjalani proses hukum oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam sindikat narkotika.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan hanya persoalan domestik, melainkan pertempuran lintas batas yang menuntut konsistensi, ketegasan, dan kolaborasi global yang berkelanjutan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































