Disahkan Setelah 22 Tahun, UU PPRT Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Jakarta — Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.

Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/4).
UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan usaha penempatan pekerja, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.

Menurut Supratman, kehadiran undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Undang-undang ini melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan,” katanya.

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap pelanggaran hak. Permasalahan seperti upah tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan fisik dan psikis menjadi latar belakang utama lahirnya regulasi ini.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem ketenagakerjaan sektor domestik sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Berita Terkait

Anak Tiri Bunuh Perempuan di Curug, Polisi Ungkap Pelaku Positif Narkotika
Produksi Narkoba dari Balik Apartemen: Polisi Gerebek Lab Tembakau Sintetis di Salemba
Menteri HAM Nilai Pelaporan Feri Amsari-Ubaedillah Tak Perlu, Sebut Ada Kesan Skenario Pojokkan Pemerintah
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel dalam Waktu Singkat
Ketum DePA-RI Kritik Wacana “War Tiket Haji”, Minta Menteri Haji Tak Ceroboh
Dugaan Mafia Tanah di Bogor, Sertifikat PTSL Disorot: Kuasa Hukum Desak Penyelidikan Transparan
Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Menkum Dorong Unifikasi Regulasi, Puji Deregulasi Kemenpora dari 191 Jadi 4 Aturan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:16 WIB

Disahkan Setelah 22 Tahun, UU PPRT Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Senin, 20 April 2026 - 13:56 WIB

Anak Tiri Bunuh Perempuan di Curug, Polisi Ungkap Pelaku Positif Narkotika

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WIB

Produksi Narkoba dari Balik Apartemen: Polisi Gerebek Lab Tembakau Sintetis di Salemba

Minggu, 19 April 2026 - 15:47 WIB

Menteri HAM Nilai Pelaporan Feri Amsari-Ubaedillah Tak Perlu, Sebut Ada Kesan Skenario Pojokkan Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel dalam Waktu Singkat

Berita Terbaru