Disahkan Setelah 22 Tahun, UU PPRT Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Jakarta — Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.

Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/4).
UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan usaha penempatan pekerja, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.

Menurut Supratman, kehadiran undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Undang-undang ini melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan,” katanya.

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap pelanggaran hak. Permasalahan seperti upah tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan fisik dan psikis menjadi latar belakang utama lahirnya regulasi ini.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem ketenagakerjaan sektor domestik sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15 WIB

Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen

Berita Terbaru