JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan menegaskan sikap patuh pada proses hukum.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyebut status tersangka yang disematkan kepada Asep merupakan konsekuensi dari rangkaian penyelidikan yang telah berjalan. Ia menegaskan, Pemprov tidak akan melakukan intervensi dan memilih mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah tunduk pada hukum. Ketika proses itu berjalan dan menghasilkan konsekuensi, maka harus dijalankan,” kata Rano di Balai Kota, Selasa (21/4/2026).
Kasus longsor di TPST Bantargebang kembali menyorot lemahnya tata kelola sampah ibu kota. Insiden tersebut tidak hanya berdampak pada operasional pengolahan sampah, tetapi juga memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan mitigasi risiko di fasilitas pengelolaan sampah terbesar Jakarta itu.
Rano menegaskan, Pemprov DKI akan mendukung langkah-langkah penegakan hukum sekaligus mempercepat pembenahan sistem yang dinilai masih memiliki celah. Ia menyebut Gubernur telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Fokus kami bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan perbaikan berjalan cepat, terukur, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain pembenahan di tingkat hulu, Pemprov juga menyoroti pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Edukasi pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber dinilai menjadi kunci untuk menekan beban di Bantargebang yang selama ini menjadi titik akhir mayoritas limbah Jakarta.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemprov DKI dalam membenahi persoalan klasik ibu kota: sampah yang terus menumpuk, sistem yang kerap tambal sulam, serta pengawasan yang dipertanyakan setiap kali insiden terjadi.
Reporter: Yoga Stevian




































