Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat bermodus penyiraman cairan kimia yang diduga air keras di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Seorang pria berinisial R (49) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dok-Istimewa)

Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat bermodus penyiraman cairan kimia yang diduga air keras di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Seorang pria berinisial R (49) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat bermodus penyiraman cairan kimia yang diduga air keras di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Seorang pria berinisial R (49) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Ring Rudal, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan diduga melakukan penyiraman cairan kimia yang diduga berupa air keras kepada korban dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di warung makan miliknya di kawasan Jatirahayu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang dari arah luar warung sebelum kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah korban. Cairan tersebut mengenai tubuh korban dan menyebabkan luka serius.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, rekaman kamera pengawas (CCTV), ember plastik, serta dua botol plastik yang diduga menjadi wadah cairan kimia.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami motif pelaku serta memeriksa kondisi korban secara intensif. Polisi juga membuka kemungkinan adanya fakta baru yang dapat berkembang selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” kata Budi.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya tindak kekerasan dengan menggunakan zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban.

Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan serupa guna memberikan efek jera serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya, Harapan Baru bagi Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:00 WIB

PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya, Harapan Baru bagi Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Berita Terbaru