BATAM — Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5).
Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja. Para WNA yang diamankan terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan operasi tersebut bermula dari laporan intelijen terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA sejak pertengahan April 2026.
Tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” kata Hendarsam dalam keterangannya.

Operasi gabungan dilakukan pada 6 Mei 2026 dengan melibatkan 58 personel. Tim kemudian menggerebek dua lokasi sasaran dan mengamankan ratusan WNA sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas WNA diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja maupun operasional bisnis. Sebanyak 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang memakai Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.

Petugas juga menemukan pembagian ruang yang diduga menunjukkan struktur operasional aktivitas tersebut, mulai dari area kerja, tempat tinggal hingga ruang kendali.
Selain mengamankan 210 WNA, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, para WNA diduga menjalankan praktik penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, terutama di kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan antara lain menawarkan investasi melalui media sosial, membangun komunikasi intensif dengan calon korban, lalu mengarahkan korban menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini seluruhnya telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses deportasi dan penangkalan.
Imigrasi juga membuka kemungkinan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau apabila ditemukan unsur pidana dalam pemeriksaan lanjutan.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik,” ujar Hendarsam.




































