Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menahan seorang pria berinisial R atau Muhammad Rofi’i Mukhlis terkait dugaan penerimaan aliran dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp606 juta. (Dok-Istimewa)

Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menahan seorang pria berinisial R atau Muhammad Rofi’i Mukhlis terkait dugaan penerimaan aliran dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp606 juta. (Dok-Istimewa)

PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menahan seorang pria berinisial R atau Muhammad Rofi’i Mukhlis terkait dugaan penerimaan aliran dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp606 juta. Penahanan dilakukan pada Senin malam, 18 Mei 2026, sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Dirangkum okjakarta.com dari berbagai sumber, Rabu (20/5/2026). Rofi’i Mukhlis, yang dikenal luas dengan sapaan Ofi Bangil, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam penerimaan dana yang berasal dari pengumpulan uang sejumlah kepala PKBM. Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengurusan perkara hukum yang sebelumnya menjerat terpidana Mohamad Najib.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada September 2024 ketika Mohamad Najib, yang saat itu tengah menghadapi proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi, menemui tersangka R untuk meminta bantuan penyelesaian perkara.

“Terpidana Mohamad Najib menemui tersangka R agar dapat membantu perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” ujar Rustandi dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasi Intel Ferry Hari Ardianto dan Kasi Pidsus Fadli.

Menurut Kejari, tersangka R kemudian menjanjikan dapat membantu menghentikan atau menyelesaikan perkara tersebut dengan mencarikan tim hukum yang disebut memiliki kemampuan mengurus persoalan hukum yang sedang dihadapi Najib.

Dalam proses pengembangan kasus, penyidik mendalami adanya pertemuan antara Mohamad Najib dengan dua orang berinisial T dan D di sebuah hotel di wilayah Kediri. Pertemuan tersebut diduga membahas mekanisme penyelesaian perkara beserta sejumlah biaya yang harus dipenuhi.

Penyidik menyebut, dana yang diminta kemudian dikumpulkan dari para kepala PKBM di Kabupaten Pasuruan. Uang itu disebut berasal dari dana bantuan operasional PKBM yang selanjutnya ditransfer ke rekening milik tersangka R dan juga rekening sopirnya.

“Terpidana kemudian mengumpulkan para kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan untuk mengumpulkan sejumlah uang guna memenuhi permintaan biaya-biaya tersebut,” terang Rustandi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang mengalir mencapai Rp606 juta. Dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi tempat usaha dan kebutuhan sehari-hari.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fadli, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Jika dalam proses pengembangan ditemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” katanya.

Penyidik juga menilai perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp606 juta karena dana yang digunakan berasal dari bantuan operasional pendidikan nonformal yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan belajar masyarakat.

Nama Rofi’i Mukhlis sendiri dikenal di sejumlah kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar, ia disebut aktif dalam organisasi Barisan Ksatria Nusantara pusat dan beberapa kali tampil sebagai narasumber di televisi nasional. Di sejumlah kesempatan, ia juga dikenal dengan sebutan Gus Rofi’i.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan latar belakang maupun popularitas tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 607 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka dan penahanan tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli
Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan
PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi
Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung
Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Disorot, Tim Kuasa Hukum Datangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Imigrasi Surabaya Berangkatkan 37 Ribu Jemaah Haji via Makkah Route, 18 Calon Haji Ilegal Digagalkan
131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Menteri HAM Kunjungi Korban di RS Surabaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:47 WIB

Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:06 WIB

PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung

Senin, 18 Mei 2026 - 17:29 WIB

Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung

Berita Terbaru

Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang  Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan

Bisnis Ekonomi

Menteri Maman Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi UMKM di Marketplace

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:28 WIB