JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Jakarta Timur. Dalam operasi yang dilakukan Unit 2 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial I. (34) beserta barang bukti ganja seberat kurang lebih dua kilogram yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa malam, 12 Mei 2026, di kawasan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, S.IP., S.I.K., M.I.K., setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif oleh tim operasional di lapangan. Polisi bergerak secara tertutup guna memastikan keberadaan target sekaligus memetakan pola aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.
Setelah dilakukan observasi di sekitar Jalan Cipinang Besar Selatan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat.
Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto barang bukti tersebut diperkirakan mencapai dua kilogram. Paket-paket ganja itu diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tidak berhenti pada penangkapan tersangka di lokasi pertama, aparat kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya tempat penyimpanan barang bukti maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi lalu bergerak menuju sebuah rumah kost yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan di kawasan Cipinang Besar Selatan.
Dari penggeledahan lanjutan di rumah kost tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tambahan yang diamankan antara lain satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, lakban cokelat, serta sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan maupun mendistribusikan ganja.
Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, S.Pd., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan bersama barang bukti ganja siap edar.
“Pada hari ini kami dari Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial I. (34) di wilayah Cipinang, Jakarta Timur. Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam tas berupa empat paket ganja yang siap edar dengan kurang lebih berat dua kilogram,” ujar AKP Mokhammad Fatoni kepada wartawan.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah ibu kota. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami peran tersangka, termasuk jalur distribusi serta pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Polisi menilai partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































