JAKARTA – Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) secara resmi melayangkan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan praktik maladministrasi yang diduga dilakukan Sekretaris Dukungan Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua APAM, Paman Nurlette, bersama pelapor Idris Lebeharia, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Langkah hukum tersebut, menurut APAM, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus memastikan setiap penyelenggara negara menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media, Paman Nurlette menegaskan bahwa laporan yang diajukan berangkat dari dugaan adanya praktik maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya, maladministrasi mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan, kelalaian, maupun pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
APAM menguraikan sedikitnya lima poin yang menjadi dasar laporan terhadap Teddy Indra Wijaya.
Pertama, APAM menyoroti fenomena sejumlah menteri yang dinilai kerap melaporkan berbagai urusan pemerintahan kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. Menurut Paman, kondisi tersebut dianggap tidak lazim dalam sistem pemerintahan karena para menteri secara konstitusional merupakan pembantu presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kedua, APAM menilai Teddy Indra Wijaya sering tampil menyampaikan informasi maupun keterangan kepada publik yang dinilai bukan menjadi tugas pokok dan fungsi jabatannya.
Ketiga, APAM mempertanyakan keterlibatan Teddy dalam berbagai kunjungan luar negeri Presiden Republik Indonesia. Menurut mereka, tugas Sekretaris Dukungan Kabinet lebih berfokus pada dukungan administrasi dan manajemen pemerintahan, bukan pendampingan langsung dalam agenda kenegaraan di luar negeri.
Keempat, laporan tersebut juga menyoroti dugaan keterlibatan Teddy dalam pengaturan protokoler dan sistem pengamanan Presiden. APAM berpendapat bahwa tugas tersebut secara kelembagaan telah menjadi kewenangan unsur protokol kepresidenan maupun Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Kelima, APAM menilai terdapat pergeseran peran yang dilakukan Teddy Indra Wijaya yang dinilai masih menjalankan fungsi layaknya ajudan presiden, padahal saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dukungan Kabinet dengan tugas yang telah diatur secara khusus dalam regulasi.
Dalam paparannya, Paman Nurlette menyebut fenomena tersebut sebagai kondisi yang perlu mendapat perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan preseden kurang baik dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Ia mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Kementerian Negara serta Peraturan Presiden yang mengatur kedudukan dan tugas Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.
Menurutnya, struktur pemerintahan harus berjalan sesuai dengan prinsip pembagian kewenangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika terjadi tumpang tindih fungsi dan kewenangan, maka dikhawatirkan dapat mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara.
“Dalam negara hukum, setiap pejabat publik wajib menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum harus menjadi panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Paman.
Selain dugaan pelanggaran administrasi, APAM juga menyoroti potensi kerugian yang ditimbulkan dari praktik yang mereka laporkan.
Menurut Paman, dari sisi material, tumpang tindih pelaksanaan tugas berpotensi mengurangi efektivitas kerja pejabat dan lembaga negara yang telah dibentuk serta dibiayai oleh negara melalui anggaran publik.
Sementara dari sisi immaterial, APAM menilai praktik yang dianggap tidak sesuai dengan aturan berpotensi menurunkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan contoh yang kurang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum harus dimulai dari para pejabat negara sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dapat terus terjaga.
Sebagai bagian dari laporan, APAM mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada Ombudsman RI. Bukti tersebut antara lain berupa rekaman video kegiatan kunjungan Presiden ke luar negeri maupun agenda dalam negeri yang melibatkan Teddy Indra Wijaya.
Selain itu, APAM juga menyerahkan dokumentasi yang menurut mereka menunjukkan adanya tindakan yang dianggap melampaui kewenangan jabatan, termasuk rekaman pernyataan publik yang disampaikan Teddy terkait sejumlah kebijakan dan aktivitas kepresidenan.
Paman juga menyinggung pernyataan terkait penggunaan anggaran pribadi dalam kegiatan tertentu Presiden yang menurutnya perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Melalui laporan tersebut, APAM berharap Ombudsman Republik Indonesia segera melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap substansi aduan yang mereka ajukan.
Mereka meminta Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak-pihak terkait, melakukan klarifikasi, serta mengeluarkan rekomendasi apabila ditemukan indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Paman menegaskan bahwa laporan tersebut tidak didasari sentimen pribadi terhadap Teddy Indra Wijaya, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap pejabat negara agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Yang kami lakukan adalah menjalankan hak warga negara untuk mengingatkan apabila terdapat dugaan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Teddy Indra Wijaya maupun pemerintah terkait laporan yang diajukan APAM tersebut. Ombudsman Republik Indonesia juga belum menyampaikan hasil telaah awal atas laporan yang diterima.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman akan memproses laporan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur maladministrasi dalam perkara tersebut.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































