JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengoperasikan 306 unit autogate di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) guna mempercepat proses pemeriksaan sekaligus menekan potensi praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan sistem perlintasan otomatis tersebut memangkas interaksi langsung antara petugas dan pelintas sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih transparan dan efisien.
“Autogate menjadi instrumen untuk menunjukkan kinerja yang transparan, bersih dari pungli, sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat dan pelintas internasional yang masuk ke Indonesia,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Sabtu (20/6).
Menurut dia, proses pemeriksaan melalui autogate hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 detik per orang. Sistem bekerja dengan memindai paspor dan data biometrik secara otomatis tanpa perlu penyerahan dokumen secara manual kepada petugas.
Hendarsam menjelaskan, penggunaan autogate juga mendapat apresiasi dari Ombudsman RI saat melakukan peninjauan kualitas layanan keimigrasian di Pelabuhan Batam Center beberapa waktu lalu.
Kehadiran sistem otomatis tersebut dinilai mampu meminimalkan peluang penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas di area pemeriksaan imigrasi.
Saat ini, sebanyak 306 unit autogate telah beroperasi di 11 TPI yang terdiri dari 288 unit di jalur udara dan 18 unit di jalur laut. Teknologi tersebut terhubung langsung dengan basis data pencegahan dan penangkalan (cekal) serta jaringan Interpol.
Sistem autogate juga dilengkapi teknologi pengenalan wajah yang mampu memverifikasi keaslian dokumen perjalanan secara instan. Pelintas yang masuk dalam daftar cekal atau memiliki catatan kriminal akan otomatis ditolak oleh sistem.
Ditjen Imigrasi mencatat tingkat penggunaan autogate terus meningkat. Saat ini, sekitar 63 hingga 64 persen pelintas di TPI utama memilih menggunakan layanan otomatis tersebut.
Untuk memperluas cakupan layanan, Imigrasi menargetkan pemasangan autogate baru di sejumlah lokasi sepanjang 2026. Tahap pertama dilakukan di Bandara Ahmad Yani Semarang dengan penambahan 10 unit.
Selanjutnya, digitalisasi pemeriksaan keimigrasian akan diperluas ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni PLBN Skouw, Papua, PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur, dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat, yang masing-masing akan mendapatkan empat unit autogate.
Dengan penambahan tersebut, jumlah autogate secara nasional diproyeksikan mencapai 403 unit yang tersebar di 28 TPI udara, laut, dan darat hingga akhir tahun 2026.
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas internasional. Pada triwulan pertama 2026, jumlah kedatangan internasional tercatat mencapai 3,36 juta orang, sementara keberangkatan mencapai 3,50 juta orang.
Hendarsam menegaskan transformasi digital keimigrasian tidak hanya difokuskan di bandara-bandara besar di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga diperluas ke wilayah perbatasan negara.
“Kami ingin menyetarakan standar keamanan dan kualitas pelayanan di seluruh wilayah Indonesia. Ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemeriksaan imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menghadirkan pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.




































