Nama Jawa Barat Diusulkan Jadi Pasundan, Ini Alasan Hukum dan Sejarah yang Disampaikan Susane

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Meluruskan Rumah Pasundan, Susane Suryakartalegawa Dorong Penguatan Identitas dan Otonomi Daerah

Foto: Meluruskan Rumah Pasundan, Susane Suryakartalegawa Dorong Penguatan Identitas dan Otonomi Daerah

Oleh: Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik, Penggiat Pemenuhan Hak-hak Adat dan Praktisi Hukum_

Langkah Komisi I DPRD Jawa Barat pada awal Juli 2026 yang membuka ruang bagi pembahasan aspirasi perubahan nama wilayah menandai babak baru dalam pencarian jati diri sebuah tatar.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat telah menegaskan bahwa proses ini baru memasuki tahap awal kajian dan penyempurnaan naskah akademik, bukan ketukan palu keputusan final.

Bagi sebagian pihak, pergantian nama mungkin dianggap sebagai perkara kosmetik administratif yang membebani anggaran semata. Namun jika kita jujur membaca sejarah dan realitas hari ini, ruang uji publik yang dibuka legislatif ini sesungguhnya adalah kelanjutan dari perjuangan yang sama.

Dulu R.A.A Moehammad Moesa Soeria Kartalegawa memperjuangkan otonomi agar rakyat Pasundan tidak kelaparan dan tidak kehilangan jati diri akibat sentralisme. Hari ini kita memperjuangkan hal yang sama: agar 51,16 juta rakyat Pasundan tidak kekurangan anggaran, tidak tertinggal pelayanan, dan tidak kehilangan identitas akibat struktur yang timpang.

Dengan kata lain, momentum ini adalah pintu gerbang menuju agenda yang jauh lebih besar: _Rekonsiliasi sejarah dan penegasan kedaulatan daerah yang konstitusional._

1. Landasan Hukum: Bukan Gerakan Emosional

Secara yuridis, langkah hukum untuk menindaklanjuti aspirasi penamaan daerah ini memiliki pijakan yang sangat kokoh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:

UUD 1945 Pasal 18 Menjamin prinsip otonomi seluas-luasnya sebagai ruh pemerintahan daerah

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi suatu wilayah untuk melakukan penyesuaian nama administratif berdasarkan aspek sejarah, budaya, dan adat istiadat setempat. Dengan demikian, usulan ini bukanlah gerakan emosional, melainkan langkah legal-konstitusional yang dilindungi penuh oleh hukum negara.

2. Rekonsiliasi Sejarah: Meluruskan Stigma R.A.A. Moehammad Moesa Soeria Kartalegawa*

Sebagai bagian dari keluarga besar keturunan Raden Adipati Aria (R.A.A.) Moehammad Moesa Soeria Kartalegawa—tokoh yang pada tahun 1947 memimpin lahirnya Negara Pasundan—saya melihat dinamika hari ini dengan refleksi historis yang mendalam.

Garis keturunan ini adalah fondasi legal dan moral. Trah R.A.A. Moehammad Moesa Suryakartalegawa bukanlah trah tertutup. Buyut saya yang memiliki darah Garut, Sumedang menikah dengan R.A. Supitaningrat, puteri dari R.A.A. Kusumah Subrata Bupati Ciamis. Sepanjang sejarah, perkawinan dan kekerabatan juga telah terjalin dengan keluarga bangsawan dan priyayi di Tasikmalaya, Cianjur, Sukabumi, Bogor, dan lainnya.

Ini bukti bahwa semangat Pasundan sejak dulu adalah semangat persatuan, bukan eksklusivitas. Darah ini mengalir di berbagai penjuru, karena Pasundan memang rumah bersama.

Baru-baru ini legislator senior di DPRD Provinsi Jawa Barat menyinggung memori pembentukan Negara Pasundan 1947 sebagai alarm kehati-hatian. Di sinilah urgensi meluruskan catatan masa lalu. Stigma “pemberontak” harus diluruskan menjadi _Pejuang Federalisme Konstitusional_—tokoh yang memperjuangkan agar daerah Tatar Pasundan memiliki kedaulatan otonomi yang kuat dan dihormati negara sesuai konstitusi demi mensejahterakan rakyat dan menjaga identitas lokal.

Para pendiri Negara Pasundan memilih jalur federal dalam bingkai RIS karena itu satu-satunya ruang hukum saat itu untuk menuntut otonomi, keadilan, dan representasi putera daerah. Bukan karena ingin memisahkan diri.

Kegelisahan itu nyata. Pasca kemerdekaan, kepemimpinan di tatar ini sempat tidak merepresentasikan putera daerah. Hal inilah yang melatarbelakangi pernyataan R.A.A. Moehammad Moesa Soeria Kartalegawa sebagai protes moral: Apakah tidak ada kader terbaik dari Bumi Pasundan sendiri yang mampu memimpin tanahnya?

Pembentukan Negara Pasundan 1947 oleh Partai Rakyat Pasundan (PRP) lahir dari:

Power Vacuum Kevakuman kekuasaan pasca kemerdekaan di tingkat lokal

Chaos Keamanan Gesekan senjata antar-faksi yang merugikan rakyat sipil

Krisis Ekonomi Akut  Kelaparan dan kemiskinan masyarakat Sunda akibat konflik

Ancaman Unifikasi Sentralistik Risiko tergerusnya karakter, bahasa, dan kedaulatan budaya lokal

Krisis Representasi Ketidakhadiran kepemimpinan dari putera daerah

Langkah beliau adalah taktik diplomasi geopolitik agar eksistensi Sunda tetap diakui. Esensinya bukan separatisme, melainkan ikhtiar membentengi identitas lokal dari asimilasi sepihak. Semangat itu kini menemukan benang merahnya dalam NKRI melalui otonomi seluas-luasnya sesuai UUD 1945 Pasal 18. Nama “Pasundan” adalah simbol historis dari semangat perjuangan tersebut.

3. Konstruksi Sosiologis: Mengapa Harus “Pasundan”, Bukan “Sunda

Dalam konteks penamaan baru, nama “Pasundan” memiliki jangkar konseptual yang lebih kuat karena:

Sifatnya Inklusi Kata “Sunda” sering dipersepsikan sempit hanya merujuk pada satu etnis. “Pasundan” bermakna “Tempat Tinggal Orang Sunda” yang bersifat teritorial-geografis. Pasundan adalah rumah besar yang merangkul siapa saja yang hidup di tanah ini.

Akar Rekonsiliasi Sejarah

Nama “Pasundan” merekatkan ingatan kolektif dari Statblaad 1925 hingga ikhtiar otonomi 1947. Memilih Provinsi Pasundan adalah penghormatan tertinggi pada kontinuitas sejarah.

4. Tiga Urgensi Strategis Menuju Keadilan Spasial dan Fiskal

A. Koreksi Geografis yang Spasial

Nama Jawa Barat sudah kehilanga akurasi geografis sejak Banten berdiri 2000. Wilayah paling barat saat ini adalah Banten. Mempertahankan “Jawa Barat” untuk Bandung hingga Tasikmalaya justru membingungkan. Menghidupkan “Pasundan” adalah langkah logis meluruskan peta sosiologis-spasial.

B. Menjamin Perlindungan Budaya Non-Priangan

Nama Pasundan wajib menjadi payung kultural yang menghormati hak kebudayaan saudara di Cirebonan, Indramayu, dan Betawi Bekasi-Depok. Identitas baru ini harus lahir sebagai pemersatu yang harmonis, bukan penyeragaman hegemonik.

C. Pintu Masuk Keadilan Fiskal

Perbandingan riil antarpovinsi di Pulau Jawa berdasarkan proyeksi BPS 2026:

Jawa Barat (Pasundan) Populasi ± 51,16 juta | 27 Kabupaten/Kota | Beban pelayanan: ± 1,89 juta jiwa/daerah

Jawa Tengah Populasi ± 37 juta | 35 Kabupaten/Kota | Beban pelayanan: ± 1,10 juta jiwa/daerah

Jawa Timur Populasi ± 41 juta | 38 Kabupaten/Kota | Beban pelayanan: ± 1,11 juta jiwa/daerah

Ketimpangan struktural terlihat jelas. Populasi terbesar justru hanya punya 27 daerah. Akibat moratorium pemekaran, wilayah ini mengalami defisit fiskal struktural laten karena jumlah “pintu” kas daerah lebih sedikit.

Penataan nomenklatur adalah momentum membuka klausul UU HKPD. Pengesahan 10 Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru—Bogor Barat, Garut Utara, Cianjur, Sukabumi Utara, hingga Cirebon Timur—akan mereformulasi Fiscal Needs di mata Kemenkeu. Konversi dari 27 ke 37 daerah akan menarik tambahan DAU/DAK hingga triliunan rupiah secara sah. Ini instrumen konkret menyelesaikan kemiskinan dan pelayanan publik.

Penutup: Merawat Keberagaman NKRI

Menyandang kembali nama “Pasundan” berdasarkan regulasi negara berarti siap memikul tanggung jawab moral mewujudkan masyarakat Subur Makmur loh Jinawi, Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.

Menghidupkan Rumah Pasundan bukan ego kedaerahan sempit. Ini penegasan esensi Bhinneka Tunggal Ika Fondasi kebudayaan nasional kuat jika pilar kebudayaan lokal dihormati dan diberi ruang konstitusional.

Kita mendukung penuh rencana DPRD Jawa Barat menggelar uji publik dan menyempurnakan naskah akademik secara transparan.

Mari kita buktikan darah perjuangan otonomi, keadilan fiskal, dan kesejahteraan yang diwariskan leluhur Tatar Pasundan masih mengalir dan siap membawa perubahan nyata bagi seluruh rakyat._

PROFIL PENULIS

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., adalah Advokat dan praktisi hukum, serta cicit dari R.A. Moehammad Moesa Soeria Kartalegawa, Presiden Negara Pasundan 1947. Saat ini aktif di lembaga adat dan kemasyarakatan di Jawa Barat dengan fokus pada pemenuhan hak masyarakat adat, perlindungan cagar budaya, dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.

CATATAN DISCLAIMER

Seluruh pandangan dalam naskah ini merupakan pernyataan sikap intelektual, akademis, dan konstitusional penulis dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara dan praktisi hukum, non-partisan dan independen.

Berita Terkait

Pastikan Kerja Sama Berjalan Optimal, Perhutani dan Al Masoem Gelar Monitoring Berkala
Kementerian HAM Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Program Justru Wujud Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat
Rapat Perdana Dewan Juri AJMHT 2026 Digelar, Siap Jaga Kredibilitas Penghargaan Jurnalistik
Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil
Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Berantas Love Scamming di Lapas dan Rutan
Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Melonjak di Sejumlah Pasar Jakarta
Polda Sumsel dan Pertamina EP Sepakati Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Tekan Praktik Ilegal
Kemenko Perekonomian Lantik 70 CPNS Jadi PNS, Siapkan Calon Pemimpin Baru
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:38 WIB

Nama Jawa Barat Diusulkan Jadi Pasundan, Ini Alasan Hukum dan Sejarah yang Disampaikan Susane

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:29 WIB

Pastikan Kerja Sama Berjalan Optimal, Perhutani dan Al Masoem Gelar Monitoring Berkala

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:00 WIB

Kementerian HAM Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Program Justru Wujud Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rapat Perdana Dewan Juri AJMHT 2026 Digelar, Siap Jaga Kredibilitas Penghargaan Jurnalistik

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:37 WIB

Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil

Berita Terbaru