TANGERANG – Sengketa lahan di RT 02/RW 02, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan setelah keluarga yang mengaku sebagai ahli waris menyampaikan harapan agar proses penegakan hukum berjalan secara cepat, transparan, dan berkeadilan. Di tengah konflik yang masih berlangsung, seorang warga lanjut usia bernama Pandih mengaku terus berupaya mempertahankan lahan yang diyakininya merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai selama puluhan tahun.
Pandih, yang telah berusia lebih dari 80 tahun, mengaku menyaksikan langsung lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya diratakan menggunakan alat berat. Peristiwa tersebut, menurut pengakuannya, meninggalkan luka mendalam, terlebih ketika anak-anaknya disebut menjadi korban dugaan tindak kekerasan saat berusaha mempertahankan lahan tersebut.
Usai mendatangi Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (24/7/2026), Pandih menyampaikan bahwa dirinya tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Ia berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur hukum maupun musyawarah yang mengedepankan komunikasi.
“Tanah itu milik orang tua saya dan belum pernah dijual. Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Kalau memang ingin digunakan, datanglah ke rumah dan bicarakan baik-baik,” ujar Pandih kepada wartawan.
Menurut keterangan Pandih, lahan yang dipersengketakan memiliki luas sekitar 2.030 meter persegi dan telah lama dikelola keluarganya. Sebelum diratakan, lahan tersebut disebut telah ditanami berbagai jenis tanaman sebagai bagian dari pemanfaatan yang dilakukan selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Pandih, Erdi Surbakti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kepolisian mempercepat penanganan enam laporan polisi yang telah diajukan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan yang disebut dialami anggota keluarga Pandih dalam rangkaian konflik lahan tersebut.
Menurut Erdi, pihaknya juga menduga terdapat unsur kriminalisasi terhadap keluarga kliennya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang telah dipelajari, objek tanah yang diklaim oleh PT TM sebagai dasar kepemilikan di kepolisian maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang disebut berada di Jalan Tirtayasa, sementara lokasi yang saat ini disengketakan dinilai berbeda.
Ia berpendapat bahwa aspek pembuktian terhadap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut tidaklah rumit karena berbagai alat bukti telah disampaikan kepada penyidik. Bukti tersebut, kata Erdi, meliputi dokumen kepemilikan yang dimiliki keluarga, hasil visum korban, hingga rekaman video yang berkaitan dengan dugaan aksi kekerasan terhadap Diana dan Yuli, yang merupakan anak Pandih.
“Seluruh bukti pendukung telah kami serahkan kepada penyidik. Kami berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional sehingga ada kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Erdi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan maupun dugaan penyerobotan lahan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain percepatan proses penyidikan, keluarga Pandih juga meminta adanya langkah pengamanan di lokasi sengketa guna mencegah potensi konflik lanjutan selama proses hukum berlangsung.
“Harapan klien kami sederhana, yaitu adanya kepastian penegakan hukum atas laporan yang telah disampaikan serta pengamanan di lokasi sampai seluruh proses hukum selesai,” kata Erdi.
Dalam audiensi yang dilakukan dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, lanjut Erdi, pihak kepolisian yang diwakili pejabat terkait menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh laporan yang telah diterima. Kepolisian juga disebut akan mempertimbangkan langkah-langkah pengamanan di lokasi sengketa selama proses penyelidikan masih berjalan.
Kasus ini menambah daftar sengketa pertanahan yang memerlukan penyelesaian secara komprehensif melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sengketa kepemilikan lahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan pidana apabila disertai dugaan kekerasan, pengeroyokan, perusakan, maupun tindakan melawan hukum lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT TM mengenai pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh keluarga Pandih dan kuasa hukumnya. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Perkembangan penanganan enam laporan polisi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara objektif, profesional, dan berimbang, sekaligus memastikan hak-hak seluruh pihak yang bersengketa tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Fahmy Nurdin




































