MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Terpidana Penggelapan Lim Jong Chong Kembali Dijebloskan ke Lapas

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Mahkamah Agung RI mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Bharoto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggelapan Lim Jong Chong.

Kasasi itu dilakukan oleh Jaksa karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Tornado Hitmawan memvonis bebas terdakwa Lim Jong Chong. Sedangkan jaksa saat itu menuntut LimJong Chong dengan hukuman penjara 2 tahun.

Atas putusan bebas tersebut, jaksa lalu mengajukan Kasasi. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa terdakwa Lim Jong Chong alias Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara.

Atas vonis MA tersebut, pihak Kejari Jakarta Barat pada hari ini, Selasa 8 Oktober melakukan Eksekusi dengan menjemput Lim Jong Chong di Toko miliknya di Jalan Pinangsia Raya.

Kemudian petugas Kejaksaan langsung membawa Lim Jong Chong ke LP Salemba untuk menjalani hukuman.

Seperti diketahui, Lim Jong Chong dilaporkan oleh Lim Siu Mie karena menggelapkan uang pembagian dari hasil kerjasama mengelola Toko yang menjual berbagai macam lampu.

Dalam perjanjian kerjasama itu disepakati, terdakwa mendapatkan bagian 40 persen ditambah gaji perbulan sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan Lim Siu Mie mendapat 30 persen dan Lim Siu Lin 30 persen. Namun pembagian untuk Lim Siu Mie itu tidak diberikan oleh terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga mengganti Rekening Bersama menjadi atas nama pribadi Lim Jong Chong.

Karena terdakwa tidak mau mengakui kesalahan dan tidak mau membayar kerugian yang diderita Lim Siu Mie, maka terdakwa dilaporkan ke Polres Jakarta Barat.

Sementara itu, Penasehat Hukum Lim Siu Mie , Mahmuddin Manurung, SH., MH , CLA., CLI., CTL., CBL., & Ryan Mahaputra Pratama, SH , M.Kn., MM., mengapresiasi putusan Kasasi No.1109 K/Pid/2024, menghukum 1 tahun penjara kepada Terpidana Lim Jong Chong yang sempat dikeluarkan dari Rutan Salemba setelah menjalani masa penahanan 3 bulan.

Mahmuddin Manurung yang juga sebagai kuasa hukum Lim Siu Mie dalam perkara perdata No.53/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt, sedang melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jkt No.1130/PDT/2024.

Namun yang pasti, kata Mahmuddin, Lim Jong Chong, secara hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan (pasal .372 KUH Pidana) dan sekarang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Sedangkan saksi pelapor Lim Siu Mie juga mengaku sangat senang dan puas dengan putusan MA tersebut. (mw)

Berita Terkait

Kasus Rokib Bin Kasan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Motor dan Barang Bukti Dikembalikan
Berkas Diterima Menit Terakhir: “Ada Apa dengan Pelayanan PTSP PN Jakarta Timur?”
Kejari Jakarta Timur Gelar Upacara Khidmat Peringati HUT ke-74 PERSAJA
Kejari Jakbar Gencar Kawal Dana Desa, Luncurkan Program “Jaga Desa” untuk Tekan Korupsi dan Dorong Transparansi
Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Minta Usut Dugaan Korupsi
Plt Kajari Tjakra Suyana Eka Putra Pimpin Sertijab Dua Kasi di Kejaksaan Negeri Jaktim
Profil Adri Eddyanto Pontoh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur 
Revisi UU Kejaksaan Tunai Polemik, Mahasiswa Hingga Aktivis Kawal dan Awasi Demi Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:32 WIB

Kasus Rokib Bin Kasan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Motor dan Barang Bukti Dikembalikan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:18 WIB

Berkas Diterima Menit Terakhir: “Ada Apa dengan Pelayanan PTSP PN Jakarta Timur?”

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:18 WIB

Kejari Jakarta Timur Gelar Upacara Khidmat Peringati HUT ke-74 PERSAJA

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:35 WIB

Kejari Jakbar Gencar Kawal Dana Desa, Luncurkan Program “Jaga Desa” untuk Tekan Korupsi dan Dorong Transparansi

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:21 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Minta Usut Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo Alhamdulillah, antusiasme untuk menjadi anggota PWI Jaya cukup tinggi.

PWI

Waw! PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21/2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:05 WIB

DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Pungli, Lurah Pinangsia Bungkam

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi Penipuan. (Dok-Istimewa)

Hukum & Kriminal

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:57 WIB