Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPANJEN – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebritas Isa Zega terhadap pemilik brand kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (15/3/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto itu menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Dalam keterangannya, Doktif tampil percaya diri dan berapi-api. Ia menegaskan bahwa unggahan Isa Zega di media sosial tidak hanya menyerang kehormatan Shandy Purnamasari, tetapi juga mengarah pada dugaan pemerasan.

“Bukan hanya dari konten, tapi dari video-video yang bisa dilihat, Sahrul (Isa Zega) ini menyebut-nyebut Shandy berulang kali, menyindir soal kehamilan, jelas sekali itu mengarah ke Shandy Purnamasari,” ujar Doktif di persidangan.

Kuasa hukum Isa Zega beberapa kali mengajukan keberatan atas pernyataan saksi yang dinilai keluar konteks, bahkan sempat meminta Doktif untuk tidak “berkoar-koar”. Meski demikian, Doktif tetap konsisten pada kesaksiannya.

Doktif juga membeberkan adanya komunikasi yang mengarah pada dugaan pemerasan, di mana Isa Zega diduga meminta nomor kontak Shandy melalui pihak lain, setelah sebelumnya membuat unggahan yang merugikan nama baik Shandy dan produk MS Glow.

“Dari postingan-postingan terdakwa, sering disebut nominal uang, mulai Rp10 juta, Rp20 juta, sampai Rp1 miliar. Dugaan saya, memang arahnya untuk meminta uang agar bisa diam,” tambahnya.

Selain menyerang bisnis Shandy, Isa Zega juga diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan terkait kondisi kehamilan Shandy pada 2024 lalu. Kini, bayi laki-laki Shandy telah lahir dengan sehat.

Dukungan Publik Mengalir

Kasus ini juga menjadi sorotan publik di media sosial. Sejumlah netizen menunjukkan dukungan moral kepada Shandy Purnamasari. Akun @indah_rosalia menulis, “Yang menghina mungkin gak tahu betapa besar pengorbanan ibu untuk anak-anaknya.” Sementara akun lain, @marwasda, menyebut, “Anak selucu ini kok dibully, semangat ya Ibu Jyab.”

Dakwaan dan Proses Hukum

Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau Pasal 45 ayat 10 huruf A Juncto 27B huruf a KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Sebelumnya, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Isa Zega telah ditolak Majelis Hakim pada persidangan 18 Maret 2025.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut

Berita Terbaru

Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengamankan seorang warga negara (WN) Australia berinisial BA yang diduga berkaitan dengan video aksi asusila yang viral di media sosial. BA diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia pada Kamis (27/8) sekitar pukul 12.00 WITA.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:19 WIB