Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPANJEN – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebritas Isa Zega terhadap pemilik brand kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (15/3/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto itu menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Dalam keterangannya, Doktif tampil percaya diri dan berapi-api. Ia menegaskan bahwa unggahan Isa Zega di media sosial tidak hanya menyerang kehormatan Shandy Purnamasari, tetapi juga mengarah pada dugaan pemerasan.

“Bukan hanya dari konten, tapi dari video-video yang bisa dilihat, Sahrul (Isa Zega) ini menyebut-nyebut Shandy berulang kali, menyindir soal kehamilan, jelas sekali itu mengarah ke Shandy Purnamasari,” ujar Doktif di persidangan.

Kuasa hukum Isa Zega beberapa kali mengajukan keberatan atas pernyataan saksi yang dinilai keluar konteks, bahkan sempat meminta Doktif untuk tidak “berkoar-koar”. Meski demikian, Doktif tetap konsisten pada kesaksiannya.

Doktif juga membeberkan adanya komunikasi yang mengarah pada dugaan pemerasan, di mana Isa Zega diduga meminta nomor kontak Shandy melalui pihak lain, setelah sebelumnya membuat unggahan yang merugikan nama baik Shandy dan produk MS Glow.

“Dari postingan-postingan terdakwa, sering disebut nominal uang, mulai Rp10 juta, Rp20 juta, sampai Rp1 miliar. Dugaan saya, memang arahnya untuk meminta uang agar bisa diam,” tambahnya.

Selain menyerang bisnis Shandy, Isa Zega juga diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan terkait kondisi kehamilan Shandy pada 2024 lalu. Kini, bayi laki-laki Shandy telah lahir dengan sehat.

Dukungan Publik Mengalir

Kasus ini juga menjadi sorotan publik di media sosial. Sejumlah netizen menunjukkan dukungan moral kepada Shandy Purnamasari. Akun @indah_rosalia menulis, “Yang menghina mungkin gak tahu betapa besar pengorbanan ibu untuk anak-anaknya.” Sementara akun lain, @marwasda, menyebut, “Anak selucu ini kok dibully, semangat ya Ibu Jyab.”

Dakwaan dan Proses Hukum

Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau Pasal 45 ayat 10 huruf A Juncto 27B huruf a KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Sebelumnya, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Isa Zega telah ditolak Majelis Hakim pada persidangan 18 Maret 2025.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

216 Pedagang Setu Babakan Direlokasi Pemkot Jaksel

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:43 WIB

Foto: Menko PMK Sugiono menyampaikan keterangan saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SMP Negeri 202, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Menko PMK Tinjau CKG di SMPN 202 Jakarta Timur, 787 Siswa Jalani Pemeriksaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:29 WIB