Warga Matraman Bingung, Pengaspalan Tambahan Ditolak Meski Proyek Berjalan

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bina Marga Matraman, Nessy Oktavia saat Peninjauan Lokasi Pengaspalan. (Dok-Istimewa).

Foto: Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bina Marga Matraman, Nessy Oktavia saat Peninjauan Lokasi Pengaspalan. (Dok-Istimewa).

JAKARTA – Sejumlah warga RT 01 RW 12, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman dibuat bingung dengan keputusan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bina Marga Matraman, Nessy Oktavia, yang menolak permintaan pengaspalan tambahan pada salah satu ruas kecil yang rusak. Padahal, proyek pengaspalan sedang berlangsung di jalur utama yang berdekatan dengan titik tersebut.

Permintaan warga, yang disampaikan melalui Ketua RT Shendy Marwan, hanya berupa perluasan sedikit pengerjaan agar permukaan jalan lebih rapi. Secara teknis, pekerjaan tersebut dinilai tidak membutuhkan tambahan alat atau material karena semua sudah tersedia di lokasi. Namun, petugas lapangan dari vendor pelaksana, PT Solusi, menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa jika tanah pribadi diaspal, maka akan otomatis menjadi milik pemerintah daerah.

“Ini bukan jalan umum. Kalau diaspal, tanahnya jadi milik Pemda,” ujar salah satu petugas pengaspalan pada Senin sore (19/5).

Penolakan ini disebut-sebut sudah mendapat instruksi langsung dari Kasatpel Nessy Oktavia. Meski ruas yang diminta masih berada di jalur yang sama dan tergolong kecil, Nessy bersikukuh menolak lantaran tidak masuk dalam rencana awal proyek.

Awal Mula Warga Bingung, Pengaspalan Tambahan Ditolak

Didampingi petugas Bina Marga dan perwakilan kelurahan, Nessy mendatangi lokasi untuk memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa pengaspalan pada tanah milik pribadi bisa menurunkan nilai tanah dan menyulitkan proses jual-beli karena berpotensi menimbulkan masalah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau sudah diaspal, bisa jadi masalah saat dijual karena dianggap milik Pemda. Meski secara sertifikat tanah masih milik warga, itu bisa menimbulkan keraguan,” ucap Nessy.

Namun, warga mempertanyakan pernyataan tersebut, mengingat sertifikat tanah yang dimiliki sudah sah secara hukum. Menanggapi hal itu, Nessy kemudian meralat dan menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan BPN, tetapi ia tetap menolak karena pengaspalan harus dilakukan sejajar dan sesuai perencanaan awal.

Penjelasan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan warga. Banyak yang menilai pendekatan birokratis yang kaku justru mengabaikan kebutuhan masyarakat di lapangan. Ketua RT Shendy Marwan menilai sikap Kasatpel menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap kepentingan publik.

“Kami bukan minta jajan, hanya minta sedikit pengaspalan demi kemaslahatan warga. Harusnya bisa lebih fleksibel,” tegasnya.

Kekecewaan makin dalam saat Nessy secara terang-terangan menyebut bahwa dirinya tidak perlu menjelaskan kepada Ketua RT karena baru menjabat. “Oh, Ketua RT baru, pantesan,” ucapnya—menimbulkan tanda tanya atas profesionalisme pelayanan publik.

Ironisnya, warga mencatat bahwa sebelumnya terdapat beberapa lahan yang telah diaspal namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga alasan teknis yang diberikan Kasatpel dinilai tidak konsisten.

Berita ini diterbitkan dalam semangat keterbukaan dan partisipasi publik. Warga hanya menginginkan transparansi dan logika dalam kebijakan layanan, bukan sekadar ditolak tanpa penjelasan yang memadai. Dalam sistem pelayanan yang baik, suara warga di tingkat akar rumput seharusnya menjadi perhatian, bukan diabaikan.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 
Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan
Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat
Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H
Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor
HUT ke-498 Jakarta: PLN Suguhkan Promo Tambah Daya dan Ragam Hiburan di CFD
Saatnya Kebijakan Publik Lebih Inklusif, Komisi Informasi DKI dan Dinas Kominfotik Gelar Seminar KIP di Universitas Sahid
Konflik Pertanahan di Kebun Sayur Kapuk: Ribuan Warga Terancam Kehilangan Rumah, Ini Penjelasan Warga dan Kuasa Hukum 

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 19:22 WIB

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:45 WIB

Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:46 WIB

Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:12 WIB

Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:41 WIB

Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor

Berita Terbaru

Dari Betawi untuk Jakarta Barat: Haji Baap Siap Bawa Bamus 1982 ke Kancah Global

Organisasi Masyarakat

Haji Abdullah Resmi Nahkodai Bamus Suku Betawi 1982 Jakarta Barat 2025–2030

Rabu, 2 Jul 2025 - 01:57 WIB

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo Alhamdulillah, antusiasme untuk menjadi anggota PWI Jaya cukup tinggi.

PWI

Waw! PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21/2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:05 WIB

DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Pungli, Lurah Pinangsia Bungkam

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:27 WIB