Roy Suryo Tantang Keaslian Ijazah Jokowi dan Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Tidak Objektif

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo saat menunjukan Kaos yang Bertuliskan Dinasti Jokowi. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo saat menunjukan Kaos yang Bertuliskan Dinasti Jokowi. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, kembali menyuarakan keraguannya terkait keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Dalam konferensi pers yang digelar oleh tim kuasa hukumnya di kawasan TB Simatupang, Senin (16/6), Roy menyampaikan sejumlah poin penting sebagai tanggapan atas pernyataan dari tim hukum Jokowi yang sebelumnya menyatakan kasus dugaan ijazah palsu sudah selesai.

Roy menegaskan bahwa satu-satunya pihak yang berwenang menyatakan perkara selesai adalah pengadilan, bukan laboratorium forensik. Ia mempertanyakan keabsahan hasil laboratorium tersebut yang dianggap tidak transparan dan lemah secara pembanding.

“Yang bisa menyatakan perkara selesai adalah pengadilan. Bukan hasil lab forensik yang pembandingnya tidak jelas,” ujar Roy.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri sejumlah tokoh seperti Ahmad Qasynudin, Celestinus, serta aktivis lainnya, Roy menyoroti pernyataan kuasa hukum Presiden yang menyebut membuka ijazah ke publik bisa menjadi “end of story (EOS)”. Ia menilai pernyataan itu sebagai “logika Srimulat” yang lucu dan tidak masuk akal jika tidak ada yang disembunyikan.

Roy, yang mengklaim ikut merancang UU Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa ijazah tidak termasuk informasi yang secara otomatis dikecualikan dalam undang-undang tersebut.

“Kalau memang tidak palsu, kenapa takut dibuka? Yang dikecualikan itu kartu hasil studi (KHS), bukan ijazah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa timnya telah mengunjungi sejumlah lokasi, termasuk Lapas Sragen untuk menjenguk Bambang Tri Mulyono—sosok yang pertama menggugat keabsahan ijazah Jokowi—dan desa Kedoyaan, Boyolali, yang sebelumnya dikaitkan dengan isu KKN (Kuliah Kerja Nyata) Presiden.

Namun, Roy menyebut tidak ditemukan bukti otentik terkait keberadaan Jokowi dalam kegiatan KKN di sana. Informasi yang didapat mayoritas bersifat testimonium de auditu atau “katanya-katanya” tanpa saksi atau dokumen resmi yang mendukung.

Pernyataan penting datang dari seseorang bernama Kasmojo, yang sebelumnya pernah tampil dalam video tahun 2017 sebagai dosen pembimbing skripsi Presiden. Dalam pertemuan terkini, Kasmojo justru menyatakan bahwa ia bukan dosen pembimbing skripsi maupun akademik Jokowi. Pengakuan ini dianggap Roy sebagai pembatalan narasi yang selama ini disampaikan ke publik.

Tim hukum Roy pun memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak Istana untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan bahwa Kasmojo adalah pembimbing skripsi Presiden. Bila tidak ada klarifikasi, Roy menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran informasi bohong.

Dalam kesempatan itu, tim Roy juga menyampaikan temuan mengejutkan dari Perpustakaan Daerah Yogyakarta. Mereka tidak menemukan arsip edisi bulan Juni–Agustus 1980 dari surat kabar Kedaulatan Rakyat, yang sebelumnya disebut-sebut memuat artikel penting terkait sejarah pendidikan Presiden. Petugas perpustakaan menyatakan arsip tersebut hilang atau telah disita oleh pihak kepolisian dan belum dikembalikan.

Menutup konferensi pers, Roy memberikan dua catatan untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Pertama, penegakan hukum harus adil dan objektif terhadap semua hoaks, termasuk hoaks yang menyerang pihak oposisi. Kedua, ia meminta Kapolri serius menindaklanjuti pernyataan Bambang Pacul dan Bambang Vektor Suryadi yang menyebut ada dugaan ijazah palsu dicetak di Pasar Pramuka pada 2012, menjelang Pilkada DKI Jakarta.

“Kita apresiasi janji Kapolri yang akan melibatkan tim independen. Tapi jangan hanya berhenti di wacana,” tegas Roy.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan
UMKM BISA Ekspor Tembus USD 23,6 Juta di Awal 2026, Pemerintah Genjot Akses Pasar Global
Buruh Bergerak! FSB NIKEUBA Bongkar Dugaan Upah Dipotong hingga THR Disunat Jelang Aksi May Day
Hery Susanto Resmi Dilantik Menjadi Pimpinan Baru Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031
Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital
Dari Halal Bihalal ke Reformasi Profesi: MAPPI Gaungkan UU Penilai dan Database Properti Nasional
Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi
Unhan RI Selenggarakan Wisuda Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) Tahun Akademik 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:08 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

UMKM BISA Ekspor Tembus USD 23,6 Juta di Awal 2026, Pemerintah Genjot Akses Pasar Global

Minggu, 12 April 2026 - 22:43 WIB

Buruh Bergerak! FSB NIKEUBA Bongkar Dugaan Upah Dipotong hingga THR Disunat Jelang Aksi May Day

Jumat, 10 April 2026 - 20:25 WIB

Hery Susanto Resmi Dilantik Menjadi Pimpinan Baru Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031

Jumat, 10 April 2026 - 15:20 WIB

Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB