Diduga Ada Markus pada Sidang 12 Terdakwa di PN Tuban

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada 12 terdakwa yang terjerat kasus pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP. Namun, keputusan ini menimbulkan polemik setelah muncul dugaan adanya praktik makelar kasus (markus) yang melibatkan seorang perantara berinisial S.

Sebelumnya, keluarga para terdakwa mengaku telah menyerahkan sejumlah uang mencapai Rp90 juta kepada S dengan harapan bahwa para terdakwa akan mendapatkan hukuman ringan, sesuai janji yang diutarakan oleh perantara tersebut. Namun, dengan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim, keluarga para terdakwa merasa tertipu dan kecewa karena janji tersebut tidak terbukti.

“Kami memberikan uang karena dijanjikan hukuman ringan, tetapi kenyataannya mereka tetap divonis 10 bulan,” ujar salah satu keluarga terdakwa yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kasus ini memicu kekhawatiran akan maraknya praktik makelar kasus di peradilan Indonesia. Jika terbukti ada unsur penipuan atau suap dalam proses ini, maka pihak yang terlibat bisa dijerat dengan berbagai ancaman hukuman berat.

Para korban markus juga membeberkan bukti-bukti janji dan sejumlah uang yang sudah ditransfer ke perantara S.

Saat dihubungi, S enggan menjawab konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Ancaman Hukum bagi Makelar Kasus

Praktik makelar kasus, yang melibatkan oknum yang menjanjikan hasil atau keputusan hukum tertentu dengan imbalan uang, dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat serius. Dalam hal ini, pelaku yang terbukti melakukan penipuan terhadap keluarga terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Jika praktik makelar kasus melibatkan suap atau gratifikasi dalam proses peradilan, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 5, 11, atau 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, jika ada upaya untuk menghalangi atau memengaruhi jalannya peradilan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor, yang mengancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Bagi para aparat penegak hukum yang terlibat, termasuk hakim atau jaksa, mereka juga bisa menghadapi sanksi kode etik profesi, bahkan pemecatan atau pencabutan izin praktik bagi aadvokat.

Untuk diketahui, dugaan tersebut terjadi pada perkara di PN Tuban dengan nomor perkara 160/Pid.B/2024/PN Tbn.

Adapun 12 terdakwa, diantaranya 1.Moh. Subiyanto Bin Raspan, 2.Suherman Bin Samsudin, 3.Sunarto Bin Giman, 4.M. Abd. Rohim Ghofar Bin Parjan, 5.Juna Heri Maroh Bin Sunprapto, 6.Agus Suprianto Bin Tono, 7.Sufiyan Ardiansa Bin Sugeng, 8.Roni Nasutiyon Bin Suwito, 9.Mislan Bin Sadimin, 10.Muhammad Rojai Bin Tawit, 11.Eko Kariyawan Bin Juki, 12.Moh. Rohim Bin Rohman. (tim)

Berita Terkait

Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI
Polsek Matraman Buru Pelaku Penusukan Petugas PPSU di Bidara Cina, Polisi Kantongi Identitas Terduga
Motor Pedagang Nasi Padang Raib Saat Menjelang Subuh di Jatinegara, Warga Resah dan Berharap Pelaku Segera Ditangkap
Diduga Gelapkan Pinjaman hingga Rp1,7 Miliar, Mantan Istri Pejabat Dilaporkan ke Polisi
KemenHAM Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Kategori Proaktif dari LKPP
Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam
Polda Metro Jaya Sikat Pelaku 3C, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap
Jaksa Agung Tutup BPA Fair 2026, Hasil Lelang Aset Rampasan Negara Tembus Rp997,4 Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:36 WIB

Polsek Matraman Buru Pelaku Penusukan Petugas PPSU di Bidara Cina, Polisi Kantongi Identitas Terduga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:47 WIB

Motor Pedagang Nasi Padang Raib Saat Menjelang Subuh di Jatinegara, Warga Resah dan Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:27 WIB

Diduga Gelapkan Pinjaman hingga Rp1,7 Miliar, Mantan Istri Pejabat Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:50 WIB

KemenHAM Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Kategori Proaktif dari LKPP

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin bersama jajaran pemerintah dan pelajar berfoto usai kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan dan pencegahan paham radikalisme serta terorisme di lingkungan sekolah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman generasi muda terhadap nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin: Generasi Muda Harus Miliki Ketahanan Ideologi di Tengah Ancaman Radikalisme

Senin, 25 Mei 2026 - 12:49 WIB

Foto: Bersama peserta dan penguji usai pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-65 yang digelar PWI DKI Jaya di Gedung Serbaguna Besar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (25/5/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Buka UKW PWI DKI Jaya, Arifin Tekankan Pentingnya Kompetensi Wartawan di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 12:15 WIB