Uus Kuswanto dan Seluruh Pejabat Eselon lll Hadir Pisah Sambut Kejari Jakbar Iwan Ginting

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, OKJAKARTA.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggelar pisah sambut pejabat lama Kajari Iwan Ginting yang di promosikan menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (3/11) malam, di aula Kejari Jakbar.

Acara itu dihadiri Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Bondan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Hendri Antoro, Kapolres Metro Jakbar, Kepala Kantor Pertanahan Jakbar Agus Setiadi, dan pejabat eselon III Pemkot Adm Jakbar.

Iwan Ginting mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran dan Forkopimko Jakbar hingga dapat menunaikan tugas selama kurang lebih 14 bulan.

“Sempat ada perasaan cemas karena ada saja pertanyaan dari pimpinan, yang kita tahu harus jelaskan,” ujar Iwan.

Iwan pun akan mendukung Kajari Jakbar yang baru supaya lebih dikenal, lebih baik lagi, yang paling utamanya dicintai masyarakat

“Ada restorativ justice, secara nasional mendapat apresiasi dari Jaksa Agung. Keberuntungan mendapat tugas di Jakbar, karena mendapat support luar biasa dari Walikota,” bangganya.

Sebelum fokus menjalankan amanah sebagai Aspidsus Kejati Sumut, pada acara itu Iwan Ginting dan Ibu juga berpamitan dan memohon maaf atas kekurangannya.

“Banyak hal yang perlu dimaafkan selama bertugas. Kedepan ada silaturahmi yang baik dan tidak terputus,” tutupnya.

Kajari Jakbar Hendri Antoro mengatakan, keberlangsungan penegakan hukum kedepan bisa terus dilanjutkan untuk lebih baik lagi.

Kami mengucapkan terima kasih pada Kajari lama yang sudah membangun pondasi organisasi kejaksaan yang kokoh.

“Jakbar adalah amanah yang tidak ringan, tanpa bantuan dan restu semua pihak, saya tidak akan bisa melaksanakannya dengan baik,” ujar Hendri Antoro.

Terkait pengakan hukum restorativ justice (RJ), Hendri menjelaskan bahwa implementasi RJ harus lebih luas, karena harus memulihkan para pihak.

“Inilah Penegakan hukum humanis,” terangnya.

Di tempat yang sama, Walikota Jakbar Uus Kuswanto berharap agar Kejaksaan Negeri Jakbar dapat menyelesaikan penegakan hukum yang bijak kepada warga Jakbar.

Uus pun bangga atas prestasi Kejari Jakbar yang meraih apresiasi luar biasa dari Jaksa Agung terkait RJ.

“Semoga Pak Aspidsus Kejati Sumut kembali lagi ke jakarta sebagai Kajati DKI Jakarta,” harap Uus Kuswanto.

Walikota Jakbar dan jajaran juga menyambut kedatangan Kajari Jakbar yang baru Hendri Antoro.

“Selamat datang di Kota Jakbar, Pak Kajari. Insya Allah, kami akan terus mensuppor program kerja Bapak Kajari,” ungkap Walikota Uus Kuswanto.

Berita Terkait

Muara Karta Tanggapi Polemik Pangkat Kehormatan dan Kiprah Hercules Lihat dari Sisi Jasanya, Bukan Masa Lalunya
Niko Silalahi dan Ahmad Iskandar Tanjung Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang di Bintan
Ketum RKIH Kris Budihardjo Tanggapi Isu Ijazah Palsu Jokowi: “Ini Upaya Mendiskreditkan Indonesia”
Ijasah Jokowi Katagori Dokumen Pribadi yang Dikecualikan Menurut UU PDB
Pemerintah Matangkan Rencana Pemanfaatan Tanah Eks Lapas untuk Perumahan dan Pemindahan Lapas ke Lokasi Terpencil
Sejarah Baru Bagi Bangsa Indonesia, Seorang Presiden Hadir di Tengah Ribuan Masa Demo
Kapolri Pastikan Kawal May Day 2025 yang Dihadiri Presiden Hingga Tuntas 
Pelantikan Pengurus DPP Hanura Periode 2024–2029, Edison Rihimone Bangga Atas Kehadiran Lintas Partai

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:41 WIB

Muara Karta Tanggapi Polemik Pangkat Kehormatan dan Kiprah Hercules Lihat dari Sisi Jasanya, Bukan Masa Lalunya

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:27 WIB

Niko Silalahi dan Ahmad Iskandar Tanjung Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang di Bintan

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:15 WIB

Ketum RKIH Kris Budihardjo Tanggapi Isu Ijazah Palsu Jokowi: “Ini Upaya Mendiskreditkan Indonesia”

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:24 WIB

Ijasah Jokowi Katagori Dokumen Pribadi yang Dikecualikan Menurut UU PDB

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pemerintah Matangkan Rencana Pemanfaatan Tanah Eks Lapas untuk Perumahan dan Pemindahan Lapas ke Lokasi Terpencil

Berita Terbaru