Zulmansyah Sakedang Luncurkan Buku Karya 11 Wartawan Babel dan Diskusi Pilkada Damai Anti Hoaks

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PWI Pusat Luncurkan Buku Karya 11 Wartawan Babel dan Diskusi Pilkada Damai Anti Hoaks

PANGKAL PINANG – Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang bersama-sama Ketua PWI Bangka Belitung Muhammad Fatthurrakhman Boy meluncurkan buku berjudul “Mengeja Laut” di Aula Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Sabtu (16/11/2024).

Peluncuran buku “Mengeja Laut” yang berisi opini dan karya jurnalistik 11 wartawan senior di Bangka Belitung itu, ditandai dengan penanda-tanganan sampul depan buku dan selanjutnya dibagikan kepada Pj Gubernur Babel yang diwakili Kaban Kesbang Babel Eko Kurniawan, pelajar, mahasiswa dan wartawan yang hadir sebagai peserta dalam Diskusi Pilkada Damai dan Anti Hoaks.

Ke-11 wartawan senior PWI Babel yang menulis buku “Mengeja Laut” adalah Anthoni Ramli, Budi Rahmad, Dedy Irawan, Fachruddin Halim, Irwanto, Krisyanidayati, Muhammad Tamimi, Nurul Kurniasih, Replianto, Rudi Sahwani dan Samsi Komar.

Usai peluncuran buku, dilanjutkan dengan Diskusi Pilkada Damai dan Anti Hoaks dengan narasumber Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo yang diwakili AKBP Wahyudi, Rektor Universitas Bangka Belitung Prof Dr Ibrahim MSi, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Komisioner Bawaslu Babel Davitri dan Kasubdit Siber Polda Babel AKBP M Ikbal Surbakti.

Kapolda Babel melalui AKBP Wahyudi menegaskan komitmen jajarannya mewujudkan Pilkada damai dan jurdil di Negeri Laskar Pelangi. Sekaligus mengharapkan kolaborasi semua pihak di Babel untuk mewujudkan itu.

Rektor UBB Prof Ibrahim menyebutkan dalam politik di Indonesia, termasuuk Pilkada di Babel, banyak terjadi anomali. Ada tujuh anomali disebutkannya, yakni anomali orientasi, anomali citra, anomali relasi kuasa, anomali fatsun, anomali agen, anomali posisi dan anomali penetrasi.

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan, dalam Pilkada, wartawan anggota PWI independen dan tidak diperkenankan menjadi partisan partai politik (parpol) atau pasangan calon (paslon) tertentu. Bagi wartawan yang partisan, sesuai edaran dari Dewan Pers harus cuti dahulu dari profesi wartawan selama masa Pilkada.

Komisioner Bawaslu Davitri menjelaskan Pilkada serentak 2024 adalah pertama digelar dalam sejarah Indonesia merdeka dan aturan mainnya sudah jelas. Paslon atau parpol yang mengusung, bila dilaporkan atau ditemukan melakukan pelanggaran pemilu akan diproses melalui Gakkumdu. “Pilkada Babel ini sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu. Tetapi banyak yang tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga tidak dapat diproses,” jelasnya.

Sementara itu Kasubdit Siber Polda Babel AKBP M Ikbal Surbakti menyebutkan patroli siber terus-menerus dilakukan Polda Babel untuk menjadi kondusivitas Pilkada. Terutama untuk memonitor dan men-take down informasi palsu atau hoaks. “Sekaligus saya mengingatkan adik-adik pelajar dan mahasiswa, dalam Pilkada ini kuatkan iman intelektual. Jangan sembarangan sharing informasi melalui handphone. Saring sebelum sharing,” tegas Ikbal Surbakti.

Berita Terkait

Hendri Yudi Tegaskan Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berlaku Serta-Merta
4 ASN BNN Gugat Surat Perintah Tugas Kepala BNN ke PTUN Jakarta, Nilai Pemindahan Jabatan Tidak Sesuai Aturan
Firdaus Oiwobo Ungkap Teror dan Ancaman Selama Perjuangan Hadapi Roy Suryo cs
Buntut Joget dan Ucapan Kontroversial, MKD Nonaktifkan Eko Patrio dan Ahmad Sahroni
KY Rampungkan Pemeriksaan Tiga Hakim Vonis Tom Lembong, Pleno Segera Tentukan Sanksi
Pemerintah Percepat Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik, Daerah Didorong Gerak Cepat Wujudkan Nol Sampah
TTKKBI Rayakan Milad ke-2: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelestarian Warisan Budaya Karuhun Banten
BNN RI Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Jaringan Baru Beroperasi Setengah Tahun Raup RP1 Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:29 WIB

Hendri Yudi Tegaskan Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berlaku Serta-Merta

Selasa, 11 November 2025 - 13:20 WIB

4 ASN BNN Gugat Surat Perintah Tugas Kepala BNN ke PTUN Jakarta, Nilai Pemindahan Jabatan Tidak Sesuai Aturan

Jumat, 7 November 2025 - 22:13 WIB

Firdaus Oiwobo Ungkap Teror dan Ancaman Selama Perjuangan Hadapi Roy Suryo cs

Rabu, 5 November 2025 - 23:41 WIB

Buntut Joget dan Ucapan Kontroversial, MKD Nonaktifkan Eko Patrio dan Ahmad Sahroni

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:14 WIB

KY Rampungkan Pemeriksaan Tiga Hakim Vonis Tom Lembong, Pleno Segera Tentukan Sanksi

Berita Terbaru